Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Siapa yang Diuntungkan?

Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Siapa yang Diuntungkan?



Berita Baru, Surabaya – Puluhan ribu kepala desa (Kades) dari berbagai penjuru Indonesia berunjuk rasa ke Jakarta, pada 17 Januari 2023 di Gedung DPR/MPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan Kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, petahana Kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut- turut atau tidak secara berturut- turut. Dapat dikatakan, setiap Kades dapat menjabat hingga 18 tahun jika dia mencalon kembali dan menang.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengklaim perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sembilan tahun memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Ia menilai Kades bisa berfokus pembangunan desa dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (Pilkades). Ia menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif.

Rencana ini tentunya membuat silang pendapat terutama bagi pakar hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik. Mereka menganggap hal ini menjadi salah satu permasalahan baru dan merusak demokrasi.

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2021, menunjukkan bahwa anggaran dana desa menjadi sektor yang rentan dikorupsi. Ada sebanyak 154 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 233 miliar.

ICW juga menemukan bahwa korupsi anggaran dana desa bahkan cenderung meningkat sejak 2015. Dalam kurun waktu 2015-2017 ada 154 kasus. Di tahun 2019- 2021 ICW mencatat korupsi dana desa sebanyak 326 kasus dengan melibatkan 417 orang.

Kondisi tersebut pun sejalan dengan temuan ICW terkait lembaga negara yang paling banyak terjerat kasus korupsi. ICW menemukan, pemerintah desa adalah lembaga dengan kasus korupsi yang ditangani APH terbanyak pada tahun lalu.

Di samping itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut sebanyak 686 kepala desa terjerat korupsi dana desa di 601 kasus. Firli mengatakan, ratusan kasus itu terjadi sepanjang sembilan tahun, sejak 2015 hingga 2022.

KPK menyebut ada beberapa modus yang dilakukan Kepala Desa dalam mengelola dana tersebut untuk masuk ke kantong pribadi, antara lain Mark up Rancangan Anggaran Biaya, Perjalanan Dinas/ Kegiatan Fiktif, Laporan Fiktif, Penggelapan Dana dan Penyalahgunaan Anggaran.

Dengan paparan di atas, siapa sebenarnya yang akan diuntungkan dalam perpanjangan masa jabatan kades tersebut?

beras