Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Dana Hibah Jatim Berlanjut: Anwar Sadad Diperiksa KPK

Kasus Dana Hibah Jatim Berlanjut: Anwar Sadad Diperiksa KPK



Berita Baru, Jakarta – Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) diperiksa oleh Komisi Penyelidikan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025). Pemeriksaan tersebut menyoal aset yang dimiliki Anwar Sadad dan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

Tidak hanya Anwar Sadad sebagai ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2014 yang diperiksa oleh KPK, wakilnya Achmad Iskandar juga turut dilakukan penyidikan.

Melanjutkan penyelidikan, KPK turun tangan pada saksi selanjutnya yaitu pihak swasta bernama Kris Sumartono soal kepemilikan aset Anwar Sadad. Ketiga saksi ini diperiksa penyidik pada hari yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” terang juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dikutip dari Antara.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ungkap Tessa.

Menurut Tessa, dari 21 orang tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Dalam keterangannya pada Antara.com, Tessa menjelaskan, “Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022.”

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya sebelumnya telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sahat Tua P. Simanjuntak atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

beras