Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 57 Miliar dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang



Berita Baru, Surabaya – Mantan bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari berserta suaminya, Hasan Aminudin dituntut 6 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp57 miliar. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuntutan tersebut datang dari Budi Sarumpaet, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 9 Januari 2025. Diketahui, Puput dan Hasan mendapat vonis bersalah pada tahun 2022 dalam kasus suap jual beli jabatan.

Dikutip dari laman Tempo, Budi memaparkan, “Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu menerima gratifikasi yang dianggap suap dan tindak pidana pencucian uang.”

Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp147,6 miliar yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan mereka. Selain itu, mereka juga dituduh terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp90,77 miliar.

Jaksa KPK menuntut Hasan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp57,3 miliar dan harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila keduanya tidak membayar uang pengganti tersebutdalam waktu yang telah ditentukan, jaksa mengajukan permohonan kepada hakim untuk menetapkan penyitaan dan melelang aset milik mereka. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata Budi.

Saat ini, KPK telah menyita harta mereka dengan total nilai Rp90,3 miliar. Nilai tersebut merupakan jumlah dari uang sebesar Rp87,1 miliar, logam mulia seberat 1.823 gram dengan nilai sebesar Rp2,6 miliar, dan uang tunai pengembalian dari Zulfikar Imawan sebesar Rp550 juta.

Selain hukuman tersebut, pencabutan hak pilih dalam pemilu selama lima tahun setelah menjalani kurungan diajukan oleh jaksa KPK kepada majelis hakim.

Puput dan Hasan terlibat praktik gratifikasi serta TPPU yang berlangsung dari tahun 2013 hingga 2021. Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 30 Agustus 2021. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya, termasuk beberapa camat dan ajudan, atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap terkait jual beli jabatan.

Dari praktiknya tersebut, mereka berdua dinyatakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk kasus gratifikasi. Pada kasus jual beli jabatan, keduanya divonis melanggar Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.