Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Sita Tanah dan Apartemen Senilai 8,1 Miliar Terkait Skandal Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK Sita Tanah dan Apartemen Senilai 8,1 Miliar Terkait Skandal Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim



Berita Baru, Jakarta – Tindak lanjut dari kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita aset yang diduga terkait anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Penyitaan tersebut meliputi sejumlah tanah dan bangunan pada Rabu (8/01/2025) di daerah Jawa Timur.

Mengutip dari laman Tempo, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa aset yang disita adalah tiga unit tanah di Surabaya dan satu Unit apartemen di Malang. “Secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar,” terangnya dalam keterangan resmi.

Saat ini, kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur masih dalam penyidikan. Namun, Tessa juga memaparkan bahwa tanah dan bangunan yang disita tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima, sementara 17 lainnya sebagai pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan pejabat negara. Hingga kini, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka maupun rincian kasusnya.

Penggeledahan dilakukan oleh KPK di sejumlah kantor Pemprov Jawa Timur dan berhasil menyita berbagai dokumen dan barang elektronik. Selain itu, 10 rumah di wilayah Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep digeledah pada 30 September hingga 3 Oktober. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini turut diamankan.

Dilansir dari laman RRI, barang sitaan tersebut di antaranya:

1. Tujuh unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan Isuzu;

2. Satu unit jam tangan Rolex dan dua unit cincin berlian;

3. Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, total kurang lebih Rp1 miliar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop;

5. Dokumen-dokumen penting lainnya.

Kasus korupsi dana hibah ini adalah pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Sahat telah divonis dan dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawabannya,” pungkas Tesaa.

beras