Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

2 Pelaku Pencurian Mobil Pick-Up di Antar Kota Jawa Timur Berhasil Ditangkap Polisi
Dua pelaku spesialis pencurian mobil pikap di Jatim, Jumat (14/6/2024). Kaki mereka terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.(Dokumen: Polrestabes Surabaya)

2 Pelaku Pencurian Mobil Pick-Up di Antar Kota Jawa Timur Berhasil Ditangkap Polisi



Berita Baru, Surabaya – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu (12/06/2024) saat keduanya tengah melintas di Jalan Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya.

Kedua pelaku tersebut berinisial DS (29) asal Morowudi, Cerme, Kabupaten Gresik, dan ML (29) warga Jalan Tambak Mayor yang berhasil ditangkap usai belasan kali berhasil melancarkan aksinya.

Dalam penangkapan tersebutr, polisi terpaksa menembak kaki para tersangka karena keduanya melawan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono yang mengatakan bahwa penangkapan bermula dari salah satu korban yang mengaku kehilangan mobil pikap, bernomor polisi L 9512 AV, di Kecamatan Pakal, Surabaya, pada abtu (17/02/2024).

“Pelapor melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Pakal. Kerugian ditaksir senilai Rp 60 juta,” kata Hendro, ketika dikonfirmasi melalui pesan, pada Jumat (14/06) dikutip dari kompas.com.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku pada Rabu (12/06/2024).

“Tersangka sempat melakukan perlawanan saat diamankan sehingga anggota Resmob terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Sementara itu, kedua pelaku saat diinterogasi mengaku telah 12 kali mencuri mobil pikap yang tersebar di sejumlah lokasi yakni Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Nganjuk, Jombang, Bojonegoro, dan Probolinggo.

“Pelaku juga tiga kali mencuri sepeda motor berjenis matic di Lamongan. Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi W 5286 CN dan kunci leter T,” ujarnya.

Diketahui pelaku tidak hanya melancarkan aksinya berdua, melainkan masih ada dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)

“Dua pelaku lain masih DPO, LNK dan IJA. Perannya bersama-sama melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis roda empat (mobil pick up),” tambahnya.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

beras