Lakardowo Menggugat, Warga Aksi Jalan Kaki Menuju PN Mojokerto
Berita Baru Jatim, Mojokerto — Aksi jalan kaki dilakukan oleh sejumlah warga Lakardowo yang tergabung dalam gerakan Pendowo Bangkit menuju Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (9/6/2020).
Aksi jalan kaki dimulai sejak pukul 08.30 WIB berangkat dari Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis sampai di PN (Pengadilan Negeri) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Ada sekitar dua belas orang yang ikut, kita start. Alhamdulillah di perjalanan tidak ada kendala apapun,” kata Koorditor Lapangan (Korlap) Aksi, Heru Siswono kepada Beritabaru.co.
Aksi jalan kaki tersebut, dalam rangka menyatakan permohonan banding pada putusan Nomor 4/Pdt. G/LH/2020 PN Mjk. Dalam putusan itu tertuang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp154.000.00.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Juni 2020 Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto memutuskan gugatan Pendowo Bangkit melawan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) melalui sidang elektronik dan tanpa dihadiri pihak terkait. Putusannya, disampaikan melalui aplikasi Ecourt Mahkamah Agung.
Heri Siswoyo, yang merupakan sekertaris Pendowo Bangkit menambahkan, sebenarnya tidak semua gugatannya ditolak. Ada beberapa hal yang memang sudah dikabulkan oleh majelis hakim.
“Terkait itu kami belum bisa menyampaikan lebih detail, makanya saat ini kita ingin menyatakan banding atas keputusan yang di sampaikan melalui aplikasi Ecourt tempo hari lalu,” katanya kepada awak media.
Lanjut Heri, ia berpendapat kalau keputusannya kurang etis, karena ia menganggap diawal dan akhir persidangan seharusnya ada ketokan palu.
“Waktu itu kan kita datang ke PN untuk mengahadiri sidang keputusan. Namun kata paniteranya tidak ada sidang dan keputusannya akan disampaikan melalui aplikasi Ecourt, dua hari setelah itu kita diberi tahu keputusannya,” ungkapnya.