5 Daerah di Jawa Timur dengan Potensi Korupsi Tertinggi yang Perlu Diawasi
Berita Baru, Surabaya – Inilah 5 daerah di Jawa Timur (Jatim) dengan potensi korupsi tertinggi. Cek apakah kotamu juga masuk dalam daftar!
Tindak pidana korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di lembaga pemerintahan.
Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI memiliki peran penting dalam mendeteksi adanya tindak pidana korupsi di berbagai lini pemerintah di Indonesia, baik pusat sektor akar rumput.
Berdasarkan ihktisar BPK RI semester 1 tahun 2022 sebagaimana diberitakan oleh thejatim.com, setidaknya terdapat 5 daerah di Jawa Timur yang masuk kategori belum sesuai rekomendasi.
Kategori tersebut mengindikasikan adanya bentuk pelanggaran hukum seperti penyelewengan anggaran, permainan tender, dan berujung pada tindakan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dilansir dari thejatim.com pada Sabtu, 6 Mei 2023, berikut 5 daerah di Jawa Timur dengan potensi korupsi tertinggi.
Data yang dirilis oleh BPK di atas merupakan bentuk laporan hasil pengawasan terhadap realisasi anggaran dan keuangan di 5 daerah yang masuk kategori tidak sesuai rekomendasi.
Kota Batu menjadi daerah di Jawa Timur yang memiliki total temuan ketidaksesuaian tertinggi sebesar Rp 88M. Angka tersebut mencakup segala bentuk pengeluaran dan pendapatan yang telah dikaji oleh BPK RI.
Temuan ini berpotensi adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan terindikasi adanya perilaku korupsi.
Dari hasil temuan tersebut, BPK RI lantas memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batu untuk melakukan perbaikan dan pengembalian kas daerah sebesar Rp 70.3M.
Namun, dari total rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, masih terdapat Rp 52.7M yang belum sesuai dengan rekomendasi.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Batu belum melaksanakan tindakan yang diperlukan secara maksimal untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan menghindari potensi perilaku korupsi.
Selanjutnya, ada Kabupaten Blitar yang memiliki total temuan sebesar Rp 189.9M dalam pengelolaan keuangan daerahnya.
BPK pun memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Blitar sebesar Rp 76.9M untuk melakukan perbaikan agar dapat menghindari adanya kerugian keuangan negara.
Namun dari angka yang direkomendasikan oleh BPK, masih terdapat Rp 47.8M yang belum sesuai.
Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Blitar belum melakukan tindakan perbaikan yang signifikan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerahnya.
Daerah Jawa Timur lainnya yang juga masuk dalam daftar ialah Kabupaten Situbondo dengan total temuan sebesar Rp 91.3M.
Dari hasil temuan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi sebesar Rp 70.9M untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun pada realisasinya, masih terdapat Rp 47M yang tercatat sebagai potensi kerugian keuangan negara yang dapat mengindikasikan terhadap tindakan korupsi.
Kemudian, ada Kabupaten Jember dengan total temuan sebesar Rp 135.4M. Nilai rekomendasi yang diberikan sebesar Rp 112.4 dan dapat direalisasikan 66% oleh Pemkab Jember.
Dengan demikian masih terdapat Rp 45.4 M yang belum sesuai rekomendasi. Jumlah temuan sebesar 135.4M menunjukkan adanya kelemahan sistem pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten itu.
Kabupaten dengan APBD terbesar nomo 2 Nasional, Bojonegoro berada di urutan kelima dengan nilai total temuan Rp 150M.
Angka temuan yang cukup tunggu ini menunjukkan adanya potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun, Kabupaten Bojonegoro tidak seburuk dari keempat daerah lainnya. Dari nilai rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, tersisa Rp 18,7M yang belum sesuai rekomendasi.
Kendati demikian, Kabupaten Bojonegoro tetap memiliki potensi perilaku korupsi yang cukup besar.
Karena selain terdapat kerugian negara dalam bentuk rupiah, masih terdapat kerugian lainnya dalam bentuk dolar (USD).