Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

80 NIK Warga Bondowoso Dicatut Parpol

80 NIK Warga Bondowoso Dicatut Parpol



Berita Baru, Bondowoso – Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik puluhan warga Bondowoso dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Mereka mengetahui, setelah mengecek NIK dan namanya pada website infopemilu.kpu.go.id milik KPU RI.

Komisioner KPU Bondowoso Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Sunfi Fahlawati menerangkan, sejauh ini ada 80-an warga Bondowoso mengadukan NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol di helpdesk.kpu.go.id milik KPU RI. Mereka mengadukan NIK dicatut parpol, karena tidak pernah menjadi anggota dan pengurus parpol.

“Dari 80-an warga mengeluhkan NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol, itu ada 12 warga sudah diklarifikasi KPU Bondowoso. Bagi warga yang NIK-nya juga dicatut sebagai anggota parpol, ajukan keberatan melalui laman infopemilu.kpu.go.id milik KPU RI atau KPU Bondowoso,” terang Fifi -panggilan akrab Sunfi Fahlawati, Bondowoso, Jumat 30 September 2022.

Warga Bondowoso keberatan NIK dan namanya dicatut sebagai anggota parpol, menurut Fifi, karena beberapa alasan. Yakni, pencatutan NIK dan nama sebagai anggota parpol tanpa izin dan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus parpol.

“Alasan lainnya, kerugian bagi warga Bondowoso berstatus ASN, TNI, dan Polri. Karena, ASN, TNI, dan Polri menjadi anggota parpol, nantinya dituding tidak netral dalam Pemilu dan mengancam statusnya sebagai ASN, TNI dan Polri,” ungkapnya.

Fifi mengaku tidak mengetahui persis mengapa pencatutan tersebut bisa sampai terjadi. Namun, pencatutan NIK dan nama tersebut, dimungkinkan bakal terus bertambah.

“Itu karena, batasan laporan dilangsungkan hingga pertengahan Desember 2022. Artinya, ada waktu bagi masyarakat Bondowoso mengecek NIK dan namanya di website kpu.infopemilu.go.id milik KPU RI,” katanya.

beras