Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

98 Advokat Gugat Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Terancam Tak Lolos Jika Dikabulkan
98 Pengacara jumpa pers di Kantor Mahkamah Konstitusi.

98 Advokat Gugat Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Terancam Tak Lolos Jika Dikabulkan



Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 98 pengacara yang tergabung dalam Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan oleh Aliansi ’98 yaitu mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Pasal ini mengatur persyaratan menjadi Capres dan Cawapres.

UU Pemilu Pasal 169 huruf (d) berbunyi; tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya, sementara huru (q); berusia paling rendah 40 tahun.

Aliansi ’98 meminta MK agar memperjelas terkait kalimat ‘tindak pidana berat lainnya’ yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (d). Selain itu, mengusulkan adanya perubahan syarat usia Capres-Cawapres yang saat ini tidak terbatas, menjadi maksimal 70 tahun.

“Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” demikian keterangan pers Aliansi ’98, Jumat (18/8).

Aliansi ’98 menginginkan agar persyaratan menjadi Capres dan Cawapres mencakup lebih banyak hal, termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, keterlibatan dalam peristiwa penculikan aktivis tahun 1998, serta pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi.

“Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut,” sebutnya.

Seharusnya, kata Aliansi ’98, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.

“Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya,” ujarnya

Sementara terkait batas maksimal usia Capres dan Cawapres 70 Tahun, Aliansi ’98 membandingkan dengan sejumlah jabatan penting lainnya, seperti;

  • Usia Hakim konstitusi maksimal adalah 70 tahun.
  • Usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.
  • Usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.
  • Usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun.
  • Usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun.
  • Usia Ketua BPK maksimal 67 tahun.
  • Usia anggota BPK maksimal 67 tahun.

Bagi Aliansi ’98 batasan usia maksimal ini penting. Mereka berpendapat bahwa calon presiden harus memiliki kemampuan fisik, psikologis, dan moral yang stabil untuk menjalankan tugasnya dengan produktif.

“Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden,” tegasnya.

Dalam gugatan ini, pemohon mengklaim bahwa langkah mereka sejalan dengan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, pelindung demokrasi, hak asasi manusia, penafsir akhir konstitusi, dan pelindung hak konstitusional warga negara.

“Dan pengawal ideologi negara (the guardian of state ideology),” pungkasnya.

Prabowo Terancam

Apabila permohonan Aliansi ’98 terkait batas maksimal usia Capres-Cawapres 70 tahun ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto terancam sebagai salah satu bakal calon presiden 2024.

Batas usia cawapres maksimal 70 tahun ini akan menjadi faktor yang mempengaruhi peluang Prabowo. Sebab Pada tahun 2024, Prabowo akan berusia lebih dari 70 tahun, tepatnya 72 tahun, sehingga ia akan berada di luar batas usia yang diatur.

Hingga saat ini, Prabowo menjadi salah satu Bacapres yang didukung partai-partai besar parlemen, mulai dari PKB, Golkar dan PAN, dalam satu Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Sehingga Prabowo memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilpres 2024.

beras