Kekerasan di Sekolah, Khofifah Instruksikan Bentuk Satgas
Berita Baru, Surabaya – Belakangan ini tindak kekerasan fisik kerap terjadi di lingkungan satuan pendidikan, khususnya di Jatim. Terhitung, ada dua kasus kekerasan fisik hingga mengakibatkan siswa meninggal dunia.
Di Jember, kekerasan fisik terjadi pada Agustus 2022 lalu. Seorang siswa SMK Kelas X dinyatakan meninggal dunia, meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kedua, seorang pelajar SMA Kelas XI di Sidoarjo juga mengalami hal serupa. Ia harus menerima perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia usai mengalami pendarahan otak.
Menyikapi itu, sekaligus sebagai bentuk perlindungan kepada siswa, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menginstruksikan pembentukan satgas perlindungan siswa di sekolah.
Khofifah menyebut, sebagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, hal paling krusial yang harus dipahami sekolah adalah bentuk kekerasan serta dampak yang mungkin ditimbulkan dari tindak kekerasan.
“Banyak kasus tindak kekerasan terjadi karena ketidaktahuan pelaku maupun korban. Beberapa tindakan kekerasan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, tetapi sebenarnya berpengaruh besar pada diri korban,” ujar Khofifah dalam keterangan yang diterima, Senin (26/9/2022).
Ia pun memaparkan, salah satu bentuk kekerasan adalah mempermalukan seseorang di depan orang lain, menuliskan komentar yang menyakitkan di sosial media, mengancam, menakut-nakuti orang lain sampai yang bersangkutan tidak nyaman, menyebarkan cerita bohong mengenai orang lain, termasuk dalam tindakan kekerasan yang seringkali terjadi namun tidak dianggap serius sehingga berulang.
“Dengan mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dan faktor yang membuat seseorang melakukan tindak kekerasan, kita akan menjadi lebih mawas diri agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan. Saling menghargai satu sama lain, dan bila melakukan tindakan yang ternyata masuk dalam kategori kekerasan, kita wajib meminta maaf ke orang yang bersangkutan,” tegasnya.
Wahyudi menuturkan jika pihaknya telah mendorong seluruh kepala sekolah melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk membuat satgas perlindungan siswa di sekolah.
“Ini sesuai instruksi bu gubernur untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun non fisik di lingkungan sekolah,” katanya.
Dalam pembentukan ini, kata Wahid, pihak yang terlibat menjadi keanggotannya adalah sekolah, orang tua siswa atau komite, dan siswa atau OSIS. Sementara bagi sekolah dengan boarding school yang ada di kawasan pesantren atau kawasan lainnya, perlu ditambahkan perwakilan dari pesantren atau pengelola Asrama.
Wahid berpesan, agar sekolah terus mengoptimalkan dan memperkuat ekstrakulikuler siswa. Menyalurkan dan memaksimalkan potensi, bakat dan minat siswa, sehingga peluang untuk melakukan kekerasan pada teman sebayanya tidak terjadi.
“Para guru juga harus menyusun pembelajaran yang terintegrasi dengan program anti kekerasan. Penguatan intrakurikuler dan kokurikuler juga harus diperkuat,” tandasnya