Persatuan Nelayan Masalembu Ikut Serta dalam Operasi Cantrang bersama Kapal Pengawas Perikanan KKP
Berita Baru Jatim, Sumenep – Enam orang perwakilan Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) mengikuti Operasi Cantrang yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP. KP HIU 09.
Lambung kapal 2809 berada di Masalembu sejak hari Jumat pagi dan langsung berkoordinasi dengan perwakilan Persatuan Nelayan Masalembu.
Dalam pertemuan diatas kapal antara PNM dengan Komandan KP. HIU 09, Ketua PNM H. Achmad Tina’ie Hasyim menyampaikan bahwa kehadiran kapal pengawas perikanan ini sangat dibutuhkan oleh nelayan Masalembu agar bisa menertibkan kapal-kapal cantrang yang beroperasi di perairan Masalembu.
“Karena kami sebagai nelayan kecil sangat diresahkan dan sangat dirugikan dengan banyaknya kapal cantrang yang beroperasi di Masalembu,” dikutip langsung dari pers rilis yang diterima oleh Beritabaru.co pada Minggu (18/04/2021).
Haerul Umam salah satu perwakilan PNM yang ikut serta dalam operasi tersebut menuturkan, kedatangan KP. HIU 09 ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan oleh Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) kepada Pengawasan Sumebedaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), baik yang ada di Benoa Bali maupun di Pusat.
“Setelah kurang lebih satu jam berkoordinasi, lalu pada hari Sabtu pagi Kapal Pengawas Perikanan dan enam perwakilan PNM berangkat Pukul 06.00 WIB dari dermaga Masalembu untuk melakukan operasi cantrang menuju Tenggara Masalembu dan kemudian mengelilingi Masalembu hingga utara Pulau Masakambing,” ucapnya.
Dalam rilis itu menyebutkan, operasi yang dilakukan bersama Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ditemukan satu pun kapal cantrang.
“Diduga kuat operasi ini telah bocor sehingga kapal-kapal cantrang yang beroperasi di Masalembu menjauh,” kata Haerul.
Terlepas dari tidak adanya satupun kapal cantrang yang ditemukan, Paling tidak keberadaan kapal pengawas perikanan telah memberikan shock terapi bagi kapal-kapal cantrang yang biasa beroperasi di Masalembu.
Pihaknya berharap, agar patroli semacam ini bisa rutin dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan di Pulau Masalembu agar kapal-kapal cantrang dan kapal penangkap ikan lainnya yang melanggar bisa ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, PNM tetap mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang beroperasi di laut Jawa.
“Karena peraturan tersebut kami anggap menyengsarakan nelayan-nelayan kecil dan tradisional, bahkan hal ini bisa menimbulkan konflik sosial sesama nelayan,” tambahnya.