Ini Alasan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ungkap alasan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer pada Kamis, 9 Maret 2023.
Juru bicara (Jubir) LPSK, Rully Novian mengungkapkan alasan diputuskannya pencabutan perlindungan ini karena Richard telah melanggar kesepakatan yang telah diatur sebelumnya.
Usut punya usut, Richard dinyatakan melanggar kesepakatan setelah dirinya bersedia diwawancarai Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
Pihak LPSK sempat meminta agar wawancara Richard tidak ditayangkan karena akan berdampak pada perlindungan terhadap dirinya.
Namun, wawancara tersebut tetap ditayangkan oleh Kompas TV pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully melalui konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, pada Hari Jumat, 10 Maret 2023.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan diputuskannya pencabutan ini karena Richard selaku terlindung LPSK telah melanggar undang-undang dan perjanjian yang telah disepakati.
Eks anak buah Ferdy Sambo tersebut telah melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta pernyataan kesediaan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Richard.
Adapun bunyi Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.
Rully menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan perlindungan terdapat perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah disepakati antara LPSK dan Richard.
Sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Rully juga menuturkan salah satu poin yang tertuang dalam perjanjian itu ialah Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko berbahaya terhadap dirinya dan tidak berhubungan atau berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.
“Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan bahwa Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” tandas Rully.