Nama Kadiskominfo Jatim Sherlita Disebut dalam Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah
Berita Baru, Surabaya – Nama Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin disebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak.
Berdasarkan laporan Harian Disway, JPU KPK menyampaikan dalam persidangan sebuah bukti transfer dari Pokmas yang diduga diterima Sherlita sebesar Rp 50 juta.
Uang yang diterima Sherlita diduga untuk Baju Trihaksor Kadis PU Sumber Daya Air (SDA) Jatim saat masih berstatus sebagai Kadis Cipta Karya.
Sedangkan Sherlita merupakan Sekretaris Baju di Dinas Cipta Karya, lembaga yang berperan penting dalam memutuskan pencairan dana 40 Pokmas yang diinspiratori oleh Sahat.
Saat JPU mempertanyakan terkait transferan itu dalam sidang, Baju dengan tegas menampiknya. Dia berkilah, saat itu Sherlita belum menjadi sekretaris.
“Waktu uang itu ditransfer, Sherlita masih dinas di Perhubungan,” kata Baju saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/6).
Dalam laporannya, Harian Disway mencoba mengkonfirmasi Sherlita. Namun, Kadis Kominfo itu tidak banyak memberi keterangan terkait bukti transfer yang dibeberkan di persidangan dianggap sebagai informasi baginya.
“Terimakasih informasinya mas,” jawab Sherlita singkat, Rabu (7/6).
Bahkan saat ditanya lebih dalam terkait kepastian uang Rp50 juta itu ditransfer, saat SRDA sebagai sekretaris Baju. Ia hanya membalas dengan stiker bergambar perempuan berhijab dengan tulisan matur nuwun (terima kasih, red.).
Tidak hanya Sherlita, JPU juga menunjukan bukti transfer dari Pokmas kepada Citra BS, yang juga merupakan sekretaris Baju saat di Dinas Cipta Karya. Berbeda dengan Sherlita, Citra disebut mendapatkan transferan senilai Rp 75 juta.
Karena jawaban Baju dinilai tidak jelas, maka JPU berencana akan memanggil Sherlita dan Citra ke persidangan.
“Untuk lebih jelasnya, kita akan panggil keduanya nanti,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto.