Peredaran Rokok Ilegal di Lumajang Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
Berita Baru, Lumajang – Minat masyarakat Lumajang untuk membeli rokok ilegal pada tahun 2023 ini terbilang masih tinggi.
Pasalnya, petugas gabungan dari Satpol PP Lumajang bersama TNI, Polri dan Bea Cukai masih mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal selama satu tahun ini.
Tidak dapat dipungkiri, harga rokok ilegal memang dibanderol jauh lebih murah dibanding harga rokok yang legal atau resmi.
Satu bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai, dijual hanya Rp 10 ribu per bungkus. Harga ini sangat jauh dari harga rokok resmi yang harganya bisa mencapai 2-4 kali lipat rokok ilegal dengan jumlah batang per bungkus yang sama.
“Jadi dengan banyaknya rokok ilegal, indikasinya pasarnya menyerap. Kenapa, karena rokok ilegal harganya lebih murah, kualitasnya sama, rasanya kurang lebih sama, tapi harga lebih murah, wajar masyarakat memilih yang lebih murah,” kata Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Indah menambahkan, secara keseluruhan ada 80.292 batang rokok yang disita, yang dikemas dalam 3.710 dengan 71 merk berbeda.
Dari hasil peredaran yang berhasil digagalkan saja, kata Yuyun, kerugian negara telah mencapai ratusan juta rupiah.
“Nilai kerugian negara akibat rokok ilegal ini sebanyak Rp 103.265.060,” papar Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni.
Yuyun menyebut, rokok ilegal saat ini, telah berkamuflase sedemikian rupa sehingga secara fisik akan sulit dibedakan antara yang legal dan ilegal.
“Melihat jenisnya saja, sudah hampir sama dengan merk rokol yang legal, kalau kita tidak betul-betul teliti, mungkin tidak akan tahu, karena dari kemasannya sangat mirip sekali dengan rokok biasanya,” ia menambahkan.
Pada Tahun 2023 ini, menurut Yuyun, Pemkab Lumajang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp32 miliar. Uang itu kemudian dioperasikan untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Lumajang.