Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korupsi Insentif ASN Senilai Rp 2,7 M Diduga Mengalir ke Bupati Sidoarjo

Korupsi Insentif ASN Senilai Rp 2,7 M Diduga Mengalir ke Bupati Sidoarjo



Berita Baru, Sidoarjo – Baru-baru ini KPK mengungkapkan kasus korupsi Rp2,7 pemotongan dana insentif ASN di Kabupaten Sidoarjo. Dugaan sementara uang tersebut disetor untuk keperluan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Pada kesempatan konferensi pers yang dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan adanya pemotongan dan penerimaan dari dana insentif. Pemotongan dana tersebut dimaksudkan untuk kebutuhan Kepala BPPD serta Bupati Sidoarjo.

Korupsi Rp2,7 M untuk Kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo

Dalam konferensi pers juga, Ghufron mengatakan bahwa BPPD selama 2023 telah mengumpulkan pajak sebanyak Rp 1,3 triliun. Kendati demikian, atas perolehan dana tersebut para ASN yang mempunyai tugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo memiliki hak dalam mendapatkan bonus atau intensif.

Namun dalam hal ini, Siska Wati melakukan pemotongan dana dengan sepihak atas bonus tersebut. Permintaan potongan dana intensif tersebut Siska Wati sampaikan kepada para ASN secara lisan. Bahkan ia juga melarang untuk membahasnya.

“Adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi.” Alat komunikasi yang dimaksudkan ialah melalui percakapan di aplikasi WhatsApp. Pernyataan tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Adapun besaran potongannya yaitu 10-30% sesuai dengan bonus yang ASN terima. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai serta terkoordinir dari setiap bendaharanya yang sudah didapuk dari tiga bidang pajak daerah serta bagian sekretariat.

Terutama pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan serta menerima dana untuk bonus dari para ASN atau korupsi Rp2,7 M. Bahkan Wakil Ketua KPK tersebut juga mengatakan, bila kasus ini sebagai pintu masuk dari pihak KPK untuk mengusut lebih lanjut mengenai dugaan adanya pemotongan pajak. Ia juga mengatakan jika pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo sudah mulai sejak tahun 2021 silam.

KPK Melakukan Operasi Penyelidikan

KPK atau Korupsi Pemberantasan Korupsi kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdor di Kabupaten Sidoarjo pada kesempatan beberapa hari yang lalu. Pada kesempatan sebelumnya pihak KPK sempat mengalami kehilangan jejak.

Meskipun demikian, sejak kamis (25/1) sudah dilakukan operasi senyap KPK hanya menjaring sebanyak 11 orang. Diantaranya sudah termasuk Kasubag Umum serta Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Termasuk beberapa ASN sampai kakak ipar serta asisten pribadi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Dari 11 orang yang KPK amankan, namun hanya Siska Wati yang menjadi tersangka.

Siska Wati (SW) sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp2,7 M. Korupsi tersebut berasal dana pemotongan insentif pajak serta retribusi daerah Kabupaten Sidoarjo. Bisa juga disebut dengan pungli.

Dalam kesempatan jumpa pers, Wakil Ketua KPK Ghufron juga mengatakan jika pihaknya sudah secara simultan melakukan proses berusaha untuk menemukan yang berkaitan yakni Bupati Sidoarjo pada Kamis (25/1) sampai Jumat (26/1).

Bahkan ia juga mengatakan, jika pihaknya akan kembali memanggil Gus Muhdlor (Bupati Sidoarjo) serta Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono untuk melakukan pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Adapun penegasan mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi Rp2,7 M dari dana intensif dan pajak ini akan diselesaikan dengan tuntas.

Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo

Ada dugaan bahwa Bupati Ahmad Muhdlor Ali atau sering dikenal Gus Muhdlor tersebut ikut serta menikmati uang korupsi, pada tahun 2023 dalam berita yang beredar sebelumnya. Tidak hanya Bupati Sidoarjo, Kepala BPPD Ari Suryono juga ikut terseret kasus dugaan korupsi ini.

Pihak KPK sedang mendalami serta terus berupaya untuk memanggil yang berkaitan supaya melakukan klarifikasi kepada pihak KPK nantinya.

Atas ulahnya, Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Siska Wati menjadi tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, Siska Wati menjadi tersangka yang telah melanggar hukum. Siska Wati melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD akan mendapatkan jawal ulang mengenai pemanggilannya.

Hal ini tentunya menambah daftar panjang kasus pejabat yang melakukan korupsi di negara Indonesia sendiri. Walaupun sudah banyak yang tersandung kasus korupsi, namun pejabat atau pegawai pemerintah masih saja tergiur mendapatkan uang banyak dengan cara keliru. Salah satunya korupsi Rp2,7 M untuk keperluan Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo tersebut.

beras