Dituding Curang, PPS Desa Pontang Angkat Bicara
Berita Baru, Jember – Dugaan kecurangan saat pada proses Pemilu di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember terus menjadi sorotan banyak pihak. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pontang angkat bicara.
PPS Desa Pontang bersama dengan perwakilan anggota TPS 24 dan TPS 35 sebagai TPS yang mengalami pencederaan C-Hasil (Plano) membuat berita acara sebagai bentuk klarifikasi proses yang dilakukan oleh PPS dan KPPS.
Moh Husen, Ketua PPS Pontang mengatakan klarifikasi terkait dugaan kasus kecurangan Pemilu harus segera dilakukan agar tidak menjadi opini liar di masyarakat, melainkan mendapatkan titik terang.
“Menurut kami, peristiwa yang terjadi, dugaan pelanggaran pemilu, khususnya menyangkut TPS yang berada di desa pontang, kami PPS merasa sangat perlu bergerak cepat untuk segera mengklarifikasi kepada pihak yg terkait bab persoalan tersebut, yang sudah ramai di berbagai media,” katanya, Jumat 23 Februari 2024.
Dia berharap klarifikasi dan berita acara menjadi salah satu jembatan menuju langkah solutif dalam penyelesaian permasalahan dugaan kecurangan tersebut.
“Persoalan ini biar ketemu titik terangnya, kalau pun ini nanti masuk dalam pidana Pemilu, maka harapan kami sebagai PPS sangat perlu segera diusut tuntas, karena sudah menciderai tahapan Pemilu ini,” tegasnya.
PPS Desa Pontang menuangkan 12 poin pada berita acara dalam rangka menegaskan proses pemilu dari TPS hingga ke PPS lalu ke tingkat Kecamatan sudah dikawal sesuai prosedur.
“Dengan adanya perolehan tersebut, kami mengklarifikasi ke Panwascam sebagai upaya pengusutan secara tuntas berharap nantinya kita ketahui bersama siapa yg melakukan kecurangan,” ucap Irfan, salah satu anggota PPS Desa Pontang.
Sementara itu, Panwascam Ambulu menerima dengan baik maksud dari PPS Desa Pontang pada Jumat (23/02/2024) dengan memberikan langkah dan prosedur penyampaian aspirasi dan klarifikasi.