Terseret Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Dirut PT Timah
Berita Baru, Jakarta – PT Timah Tbk (TINS) kini sedang menjadi sorotan publik, karena terkuaknya kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan selama 2015-2022. Tak tanggung-tanggung, setidaknya tiga mantan Direksi TINS ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 16 tersangka dalam dugaan kasus korupsi IUP Timah ini.
Dari jumlah tersangka yang telah ditetapkan tersebut, termasuk di dalamnya Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, Direktur Operasional TINS periode 2017, 2018, dan 2021 Alwin Albar, serta Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Menanggapi isu ini, Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal pun akhirnya buka suara. Virsal pun menyebut, pihaknya kini tengah melakukan transformasi organisasi dengan penataan kembali tupoksi dan kewenangan.
“Jadi banyak hal yang kita potong untuk perbaiki percepatan komunikasi delegasi dan keputusan mempercepat layanan masyarakat kita, hubungan kerja sama dengan penambang masyarakat,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (02/04/2024).
Di samping itu, lanjutnya, pihaknya juga berupaya melakukan perbaikan-perbaikan di beberapa sistem di internal dalam rangka mempercepat keputusan dan memberikan kepastian.
“Sehingga apa yang kita jadikan produk itu bisa terukur dan tertelusuri dengan baik dari mana asal-usul dan ke mana produk yang akan kita jual,” imbuhnya.
Dia pun menegaskan bahwa dirinya tak terlibat pada kasus tersebut.
“Saya sendiri sangat terbuka dan memastikan saya tidak telibat dalam kejadian yang terjadi selama ini dari 2015-2022 yang sedang diangkat Kejagung,” tegasnya.
Pada RDP dengan Komisi VI DPR tersebut, sejumlah Anggota DPR mencecar Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama 2015-2022.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengaku heran ketika dirinya mengetahui bahwa potensi kerugian, termasuk dari ekologis, dari kasus dugaan korupsi PT Timah ini mencapai Rp 271 triliun.
“Pertama, saya tidak lihat spirit kuat dalam presentasi ini dan berkesan tidak mampu mengurus manajemen PT Timah. Saya pesimis, apalagi status tidak mudah ini menjadi persoalan yang sangat rumit tapi di sisi lain kinerja PT Timah menurun. Tapi kita dengar dan ikuti kasus PT Timah kok luar biasa meski hitung-hitungan kerugian lingkungan di atas Rp 271 triliun, itu angka fantastis, jadi aneh,” tuturnya.
Tak hanya itu, Anggota Komisi VI DPR lainnya, bahkan menyebut terdapat banyak ‘monster’ di belakangnya. Hal itu mengingat kerugian negara yang muncul akibat kerusakan lingkungan dalam kasus itu menembus Rp 271 triliun.
“Karena dari tahun 2018 trending harga timah naik terus, gak ada cerita bisa rugi menurut saya. Dan saya yakin gak cukup Rp 271 triliun dimakan PT Timah sendiri, pasti ada banyak monster di belakang itu. Kita terbuka saja untuk rakyat Indonesia,” ungkap Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Hanteru Sitorus.