Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Magang di Bank, Mahasiswa Malang Kuras Habis Uang Nasabah dengan Modus Berikut!

Magang di Bank, Mahasiswa Malang Kuras Habis Uang Nasabah dengan Modus Berikut!



Berita Baru, Malang – Aksi seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang, bikin geleng-geleng kepala.

Pasalnya, ia berani menguras uang seroang Nasabah saat magang kerja di sebuah bank hanya untuk memenuhi gaya hidupnya.

Adalah Fitri Silma Anjani (22) yang kini menunggu waktu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) akibat perbuatannya itu.

Aksi perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tersebut diketahui dilakukan saat ada nasabah mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip. Saat nasabah mengganti PIN, ia pun mengamati hingga mencatat PIN tersebut.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh penasihat Hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya kepada wartawan pada Kamis (11/7/2024).

“Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip,” kata Guntur dikutip dari detik.com.

Lebih lanjut, Guntur menyebut jika aksi terdakwa dilakukan pada Oktober 2023. Saat itu, Anjani masih berstatus sebagai mahasiswi semester akhir dan sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.

“Di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang,” imbuhnya.

Ketika proses pembuatan kartu baru itulah terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban. Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.

Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.

“Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi,” kata Guntur.

Dengan aksi nekatnya, Guntur mengatakan, terdakwa telah menguras uang korban hingga total Rp 52 juta lebih. Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober sampai November 2023.

“Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya,” beber Guntur.

Sementara itu, saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking, korban baru menyadari jika uangnya telah dikuras.

Setelah mengecek mutasi saldo, korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.

“Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu,” tegas Guntur.

Akibat perbuatannya itu, jaksa Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup,” ujar Guntur.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menuturkan, bahwa proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.

“Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan,” tandasnya.

beras