Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta, Uangnya Dipakai untuk Karaoke
Sumber Foto: Tribun Jatim

Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta, Uangnya Dipakai untuk Karaoke



Berita Baru, Probolinggo – Kasus Kades korupsi dana desa menjadi berita yang tidak kunjung usai. Kabar mengejutkan tersebut terjadi di Kabupaten Probolinggo, seorang Kepala Desa melakukan korupsi dana desa dengan jumlah yang fantastis.

Kepala Desa tersebut diduga menyalahgunakan dana desa tuntuk kepentingan pribadi. Tindakan ini bertentangan dengan etika kepemimpinan seorang Kepala Desa yang seharusnya menjalankan amanah dengan baik.

Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa dalam Jumlah yang Besar untuk Foya-foya

Seorang mantan Kepala Desa Sidodadi, Paiton, Probolinggo, bernama Hartono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Ia terlibat dalam penggelapan dana desa sebesar Rp 700 juta. Nominal yang cukup fantastis. 

Dana tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi dan gayahidup mewah, termasuk untuk aktivitas hiburan seperti karaoke. Ia juga memanfaatkan uang hasil korupsi untuk melunasi utang-utang pribadinya

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana. 

Untuk hutang yang bersangkutan itu tidak tahu pastinya intinyamelunasi hutang. Selain itu juga digunakan foya-foya, ya seperti karaokean dan lain-lain,” ungkap Deady. 

Menjadi Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa

Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam korupsi anggaran dana desa (ADD) untuk periode 2018-2021, dengan total kerugian sekitar Rp 700 juta

Setelah mencukupi 2 alat bukti, mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Jadi untuk 20 hari ke depan akan dititipkan di Rutan,” terang Deady

Kasus ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kepala Desa. I Made Deady Permana menyatakan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan desajustru disalahgunakan oleh Hartono.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan pembiayaan desa sebesar Rp1 miliar, namun sebagian besar telah disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah

Dari total tersebut, hanya sekitar Rp300 juta yang digunakan untuk proyek pembangunan fisik, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Akibat penyimpangan ini, dilakukan pemeriksaan yang mengungkap fakta bahwa dana untuk pembangunan dan pemeliharaan desa telah dikorupsi.

beras