Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPR Tanpa Rumah Dinas, Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan Jadi Solusi, Pimpinan: Lebih Fleksibel

DPR Tanpa Rumah Dinas, Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan Jadi Solusi, Pimpinan: Lebih Fleksibel



Berita Baru, Jakarta – Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 tidak akan lagi menerima fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).

Sebagai alternatif, anggota DPR sebanyak  580 orang tersebut akan mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulan.

Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis (4/10).

Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa jumlah tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI akan disesuaikan dengan tarif sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran.

“Besarannya itu memang masih dikonsultasikan. Karena kami terus masih men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran,” kata Indra

Rencananya, besaran tunjangan tiap anggota DPR akan disesuaikan dengan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran. Spesifikasi rumah sewa itu terdiri dari tiga kamar.

“Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim Bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa,” ujar dia.

Indra menjelaskan bahwa anggota DPR yang baru dilantik tidak akan mendapatkan RJA karena kondisi rumah yang sudah tua.

Hal ini menyebabkan biaya pemeliharaan menjadi tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia.

Saat ini, terdapat 570 unit rumah jabatan anggota DPR yang tersebar di dua lokasi, yaitu Kalibata dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksible,” kata Indra

Aturan tunjangan ini juga mempertimbangkan banyak anggota DPR RI yang sudah memiliki rumah pribadi di wilayah Jabodetabek.

“Anggota dewan itu kan juga ada sebagian yang seputar Jabodetabek mungkin sudah punya rumah, sehingga kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat,” kata Indra.

Dengan demikian, untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih telah diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kemarin kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.

beras