KPK Sita Mobil dan Barang Berharga dalam Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur
Berita Baru, Surabaya – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita tujuh unit mobil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung sekitar empat ahri di sepuluh lokasi.
“Sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan. Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep,” kata Tessa
Dalam penyidikan tersebut, kendaraan yang disita terdiri dari beragam merek, termasuk satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, dan beberapa model Toyota lainnya, seperti Innova dan Hilux.
Selain mobil, KPK juga berhasil menyita barang-barang berharga lainnya, seperti satu jam tangan Rolex, dua cincin berlian, dan uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik, termasuk ponsel, harddisk, dan laptop, serta dokumen penting seperti buku tabungan, akta tanah, dan kwitansi pembelian.
Kasus ini sebelumnya melibatkan 21 tersangka yang diumumkan oleh KPK pada 12 Juli 2024.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Di antara penerima suap, tiga orang adalah penyelenggara negara dan satu orang merupakan staf penyelenggara negara.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, dan rekan-rekannya pada September 2022.
Sebelumnya, Sahat Tua telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus serupa yang melibatkan dana hibah pokok pikiran DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021.
Dengan perkembangan terbaru ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di tingkat daerah, sekaligus memberikan pesan tegas kepada para pelaku korupsi bahwa tindakan ilegal tidak akan dibiarkan.
Penyelidikan ini terus berlanjut, dan KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penyidikan dan nama-nama tersangka saat dianggap cukup.