Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2021
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama menggelar Konferensi Pers mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 tahun ini dibatalkan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang di tetapkan 3 Juni 2021.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” jelas Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/06/2021).
Dalam keputusan Menag itu berisi sejumlah pertimbangan dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan pertama dalam menetapkan hukum atau kebijakan pemerintah.
“Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” ujar Yaqut.
Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi sampai saat ini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI. Dari hasil diskusi DPR menyatakan menghormati keputusan yang diambil pemerintah.
Yaqut mengatakan telah berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait hal ini.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi,” tutup Yaqut.