Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kriminalisasi Aktivis Perempuan
Ilustrasi

Desak Polres Jombang Hentikan Kriminalisasi Aktivis Perempuan



Berita Baru Jatim, Jombang – Solidaritas Masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan mendesak agar Polres Jombang menghentikan pemeriksaan
terhadap Siamroatul Ayu Masruroh.

Ia merupakan korban yang dilaporkan balik oleh orang-orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan perampasan, dengan dugaan perusakan terhadap barang dengan Nomor LP-B/46/V/RES.1.10/2021/RESKRIM/SPKT Polres Jombang tanggal 12 Mei 2021.

“Mendesak Polres Jombang segera menghentikan pemeriksaan terhadap Siamroatul Ayu Masruroh,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Beritabaru.co, Senin (28/06/2021).

Laporan ini sendiri terjadi setelah Ayu melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampasan yang terjadi pada tanggal 09 Mei 2021, dengan bukti lapor TBL-B/15/III/Res.1.6/2021/RESKRIM/SPKT.

Pelakunya diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang merupakan pengawal MSAT tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati yang hingga hari ini berkas perkaranya masih mandek di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Mendesak Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejaaksaan Tinggi Jawa Timur yang masih membolak-balik berkas perkara pelecehan seksual dengan Tersangka MSAT,” terangnya.

Dalam hal pemanggilan Siamroatul Ayu Masruroh yang rencana dilakukan oleh penyelidik Polres Jombang pada Senin, 28 Juni 2021 ini, lanjutnya, jelas merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban.

Fakta ini terlihat bahwa laporan penganiayaan dan perampasan terhadap korban hingga hari ini belum ada upaya pemanggilan terhadap orang-orang yang diduga sebagai pelaku, padahal, imbuhnya, semua saksi terhadap peristiwa tersebut telah diperiksa oleh penyelidik Polres Jombang.

“Selain hal tersebut, sejumlah saksi menyampaikkan bahwa dia beberapa kali didatangi oleh orang-orang yang diduga dari pihak pelaku dan meminta agar saksi memberikan keterangan palsu,” tulisnya.

Orang tersebut juga, ia melanjutkan, berupaya untuk memberikan amplop diduga berisi uang. Tak hanya itu, beberapa saksi juga mengalamii terror via pesan WhatsApp hingga 500 pesan.

Sampai hari ini keluarga Siamroatul Ayu Masruroh mengalami intimidasi dalam bentuk pengepungan rumah bahkan mau mendobrak pintu rumah dan mengintai terus menerus aktivitas orang tua.

Oleh sebab itu, Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan melihat peristiwa penganiayaan dan perampasan yang dialami Siamroatul Ayu Masruroh akibat dari lambanya proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi 3 tahun silam.

“Hal ini terlihat dari ancaman yang disampaikan oleh para pelaku pada saat mendatangi Siamroatul Ayu Masruroh di tempat kejadian perkara.”

Perlu diketahui bahwa Siamroatul Ayu Masruroh merupakan korban sekaligus saksi dalam perkara kasus pelecehan seksual dengan tersangka MSA. Siamroatul Ayu Masruroh saat ini merupakan saksi korban yang terlindung di Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Bahwa berdasarkan ketentuan UU LPSK No. 31 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 13 Tahun 2006 pasal 10 ayat (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Selain itu Ayat (2) juga menyebutkan dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

beras