Soal Tambang Galian C, PMII Pamekasan Tagih Janji Bupati Badrut Tamam
Berita Baru Jatim, Pamekasan — Berdasarkan rapat koordinasi dan evaluasi bersama ketua Rayon dan Komisariat, PC PMII Pamekasan mengeluarkan rilis resmi dengan Nomor 009.PC-XXX.V-04.08.02-.A-1.6.2020 tentang tindak lanjut pengawalan tuntutan massa aksi yang sebelumnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, pada Minggu (28/6).
Ketua Cabang PMII Pamekasan, Moh. Lutfi menegaskan dalam keterangan tertulisnya PC PMII Pamekasan tetap berkomitmen untuk terus mengawal pertambangan galian C ilegal yang ada di Kabupaten Pamekasan.
“Bahwa PC PMII Pamekasan berkomitmen untuk terus mengawal tambang galian C,” terang ketua Lutfi di Pamekasan, Senin (29/6).
Dalam rilis yang ditandatangani itu, ia mendesak bupati Pamekasan, Badrut Tamam untuk segera menindak tambang galian C dengan batas waktu sudah yang ditentukan.
“Bupati segera menindak tambang galian C Ilegal sekurang-kurangnya 7 kali 24 jam pasca demonstrasi,” tegas Lutfi.
Kemudian Lutfi meminta kepada DPRD Kabupaten Pamekasan bersikap koperatif dalam menyelesaikan kasus tambang galian C ilegal.