Apakah Pemakzulan Bupati Faida Cacat Hukum
Pemakzulan Bupati Faida Dinilai Cacat Hukum. Bagaimana Implikasi dan Tahapan Selanjutnya?
Sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Rabu 22 Juli kemarin, sebanyak tujuh fraksi DPRD Jember menyepakati pemakzulan bupati Jember dalam sidang paripurna. Sebanyak 45 anggota DPRD sepakat melakukan pemakzulan karena menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, yakni menyalahi tata kelola pemerintahan dan keuangan.
Pada sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu kemarin, seluruh fraksi yang ada di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida. Saat sidang paripurna, Faida hanya memberikan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman yang dikirimkan pada DPRD Jember. Namun anggota DPRD Jember sepakat tak membacakan jawaban tertulis itu di sidang paripurna.
Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang dilakukan DPRD Jember dinilai cacat prosedur oleh Bupati Jember dr Faida MMR. Secara resmi, melalui surat yang juga dikirim ke DPRD, Faida menilai HMP tidak dilaksanakan sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Bagaimanakah implikasinya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Rekomendasi hak angket terkait HMP harus diusulkan minimal satu fraksi di DPRD Jember. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Setelah itu, anggota DPRD yang mengusulkan harus menyiapkan materinya seperti yang tertuang dalam Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang berbunyi:
Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
- Materi dan alasan pengajuan usulan pendapat; dan
- Materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket.