Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jurnalis Malang Raya melakukan aksi mengecam kekerasan terhadap sejumlah jurnalis. IDN Times/ Alfi Ramadana
Jurnalis Malang Raya melakukan aksi mengecam kekerasan terhadap sejumlah jurnalis. IDN Times/ Alfi Ramadana.

Jurnalis Malang Raya Kecam Kekerasan dan Intimidasi Polisi dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja



Berita Baru Jatim, Malang — Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan mencatat ada belasan jurnalis menjadi korban kekerasan anggota Polri saat meliput aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu di kawasan Jalan Tugu Malang.

“Jurnalis diancam (akan dicari bila foto tetap dimuat). Ada juga seorang personel polisi mendorong kamera seorang jurnalis yang sedang membidikan kamera untuk merekam momen sembari mengatakan (ada perintah dari atasan),” ungkapnya pada Senin (19/10) melalui keterangan tertulisnya.

“Tidak sedikit pula personel polisi yang menyorongkan tangan ke arah kamera jurnalis sekaligus memperingatkan agar tak mengambil gambar. Padahal kesepuluh jurnalis itu sudah menjelaskan profesinya kepada polisi dan menunjukkan kartu pers,” tambahnya.

Menurutnya, para jurnalis cetak, elektronik dan siber telah melakukan kerja jurnalistik dan hampir semua dilengkapi dengan kartu pers saat bekerja. Serta menjelaskan kepada Polri bahwa menjalankan kerja jurnalistik dilindungi UU nomer 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Hasil pendataan verifikasi sampai hari ini tercatat 15 mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan verbal yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kekerasan berupa pemukulan, perampasan alat kerja, penghapusan paksa kerja jurnalistik (foto dan video) sampai intimidasi secara verbal,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa anggota Polri mengabaikan peran jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik. Polisi melanggar UU nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 4 UU Pers menegaskan kepada pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.

“Kemerdekaan pers dijamin dan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8 menegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum,” terangnya.

“Siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta dalam pasal 18 ayat 1”, imbuhnya.

Berikut Pernyataan Sikap Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan yang terdiri dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya.

  1. Polresta Malang Kota wajib mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Serta memberi pemahaman kepada setiap personel untuk mematuhi UU Pers agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
  2. Mengimbau perusahaan media bertangungjawab terhadap jurnalisnya, membekali jurnalisnya dengan identitas kartu pers. Perusahaan pers mendampingi jurnalis yang menjadi korban kekerasan sesuai pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang dikeluarkan oleh dewan pers.
  3. Mengimbau pada para jurnalis yang mengalami kekerasan verbal dan non verbal berani melaporkan kasusnya.
  4. Mengingatkan jurnalis mematuhi kode etik dan UU Pers dalam menjalanlan kerja jurnalistik.

beras