Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perusahaan Korindo Group telah membuka lahan seluas 57.000 hektare hampir seluas Ibu Kota Korea Selatan, Seoul.
Perusahaan Korindo Group telah membuka lahan seluas 57.000 hektare hampir seluas Ibu Kota Korea Selatan, Seoul. (Foto: BBC)

Perusahaan Korsel Bakar Hutan Papua hampir Seluas Ibu Kota Seoul, Ini Tangisan Masyarakat Adat



Berita Baru Jatim, Surabaya – Hutan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat Papu secara turun temurun. Namun kini menjadi garda terdepan perluasan bisnis perusahaan sawit milik perusahaan asal negeri ginseng itu.

Suku Mandobo dan Malind tinggal di pedalaman Papua, perlahan kehilangan hutan adat tempat mereka hidup.

“Saya menangis, saya sedih kenapa saya punya hutan, alam Papua yang begini indah, yang tete nenek moyang wariskan untuk kami anak cucu, kami jaga hutan ini dengan baik,” tutur Elisabeth Ndiwaen, perempuan Suku Malind yang hutan adatnya di pedalaman Merauke kini telah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Sejauh mata memandang, pohon kelapa sawit berjajar teratur di area konsesi anak usaha perusahaan Korea Selatan, Korindu Group di Papua.

Perusahaan Korindo Group telah membuka lahan seluas 57.000 hektare hampir seluas Ibu Kota Korea Selatan, Seoul.

Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia hasil investigasinya yang di terbitkan oleh BBC, pada Kamis (12/11). Telah menemukan bukti Korindo telah melakukan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawitnya.

Pitrus Kinggo ia telah menyesal memuluskan gerekan Korindo melakukan ekspansi wilayah kebun sawit di Boven Digoe dengan menjadi inisiator untuk mempengaruhi marga-marga lainnya. Sebanyak 10 marga hutan adatnya kini menjadi area PT Tunas Sawa Erma (TSE) anak usaha dari Korindo Group.

“Itu saya mewakili 10 marga, percayakan kami supaya mempengaruhi marga-marga yang lain supaya bisa ada pelepasan, ada pengakuan, supaya dia bisa ada hak guna usaha,” ujar Petrus.

Iming-iming perusahaan kala itu, diakui Petrus, membuatnya tergiur.

“‘Bapak nanti kami kasih honor, upah. Bapak sebagai koordinator nanti biaya pendidikan [anak] ditanggung perusahaan, nanti ada rumah-rumah bantuan, sumur air bersih, nanti (ada) genset dan anak anak sampai biaya sekolah lanjutan itu nanti ditanggung perusahaan. Cuma itu bicara semua, tetapi tidak ada dalam tertulis,”ujar Petrus menirukan kalimat pemikat yang dijanjikan perusahaan kala itu.

Pada tahun 2015, marga pemilik Ulayat melepas hutan adat mereka dengan menerima ganti rugi Rp 100.000 untuk tiap hektare yang kini menjadi area PT Tunas Sawa Erma POP-E seluas lebih dari 19.000 hektare.

Petrus sendiri menerima Rp488.500.000 untuk untuk pelepasan hak atas tanah hutan adat milik marga Kinggo seluas 4.885 hektare.

Manajer Humas Korindo, Muhammad Riza mengatakan, “Harus dipahami dengan jelas bahwa kepemilikan legal atas tanah terletak pada pemerintah Indonesia, bukan masyarakat adat yang memegang “hak ulayat” atas tanah tersebut”.

“Pemerintah, bukan penduduk asli, memberikan izin untuk jangka waktu 35 tahun dan kepemilikan legal atas tanah tidak ada hubungannya dengan masyarakat adat,” tambahnya.

BBC News Indonesia menelusuri pedalaman Papua menuju area konsesi Korindo lainnya di Merauke, yang terletak di selatan Boven Digoel.

Hutan adat milik 17 marga di empat kampung di distrik Ngguti kini menjadi area konsesi PT Dongin Prabhawa, yang mulai membuka hutan sejak 2009.

Sejumlah marga menilai ganti rugi yang dibayarkan perusahaan atas tanah ulayat mereka tidak cukup dan salah sasaran.

Elisabeth Ndiwaen, perempuan suku Malind, dari Kampung Nakias yang telah lama tinggal di kota Merauke, menuturkan, kesepakatan lahan telah menciptakan konflik antar marga.

Dia mengatakan satu marga bertikai dengan marga lain soal batas tanah. Sementara, warga satu kampung yang sama bersitegang soal tawaran ganti rugi perusahaan.

“Itu yang terjadi, saudara bunuh saudara. Adik bunuh kakak, akhirnya itu yang terjadi. Itu saya alami dalam saya punya hidup dan saya saksi mata. Saya lihat terjadi konflik ini, adu domba,” ujar Elisabeth.

“Perusahaan ini masuk ini bukan mensejahterakan kami, tuan dusun, tapi kami hidup dalam penderitaan. Bukan cuma saya marga Ndiwaen yang alami, tapi semua marga ada di dalam mengalami hal yang sama,” ujarnya kemudian.

Belum ada akses air bersih dan listrik di kampung-kampung sekitar konsesi anak usaha Korindo di Merauke. Mereka yang mampu, menggunakan genset untuk penerangan.

Namun harga bensin untuk bahan bakar genset di sini mencapai Rp 30.000 per liter, atau empat kali dari harga bensin di Ibu Kota Jakarta.

Perusahaan memastikan memiliki dokumentasi selama proses penyelesaian hak ulayat itu berlangsung dan telah melakukan sosialisasi rencana pembangunan kebun kelapa sawit.

Selain kompensasi pohon dan lahan hutan adat, Korindo mengaku telah mengeluarkan US$14 juta untuk program tanggung jawab sosial (CSR) selama periode 2014-2019 bagi 60 marga dari 10 suku yang hutan adatnya kini menjadi area konsesi Korindo.

Program tanggung jawab sosial itu mencakup program makanan untuk anak-anak yang kekurangan gizi dan program beasiswa sekolah.

FSC memilih tak merilis temuan lengkap dari penyelidikan yang dilakukan selama dua tahun itu, namun BBC mendapatkan salinan laporan itu.

Laporan tersebut menemukan bahwa operasi kelapa sawit Korindo telah menghancurkan 30.000 hektare hutan konservasi tinggi yang melanggar peraturan FSC; melanggar hak masyarakat adat; dan “mendapatkan keuntungan langsung dari kehadiran militer demi keuntungan ekonomi” dengan membayar ganti rugi yang rendah pada masyarakat adat untuk hutan mereka.

“Tidak diragukan lagi Korindo telah melanggar aturan kami. Itu sangat jelas,” ujar direktur eksekutif FSC Kim Carstensen ketika ditemui di kantor FSC di Jerman.

Namun, investigasi terbaru yang dilakukan Forensic Architecture dan Greenpeace yang dirilis pada Kamis (12/11) mengungkap bukti kebakaran lahan “yang disengaja” di area konsensi Korindo, selama periode 2001-2016.

Peneliti senior Forensic Architecture, Samaneh Moafi timnya menemukan bahwa pola, arah dan kecepatan pergerakan api sangat cocok dengan pola, kecepatan, arah pembukaan lahan. Ini menunjukkan bahwa kebakaran dilakukan dengan sengaja

“Jika kebakaran terjadi dari luar sisi konsesi atau karena kondisi cuaca, maka api akan bergerak dengan arah yang berbeda. Mereka akan tersebar,” jelas Moafi kemudian.

Kepala Kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara, Kiki Taufik, mengatakan investigasi yang dilakukan bersama Forensic Architecture ini penting untuk menegaskan Korindo menggunakan api dalam pembersihan lahan.

Padahal dalam regulasi di Indonesia hal itu “tidak dibenarkan”.

“Tidak diperbolehkan atau melanggar hukum apabila ada perusahaan menggunakan api, karena api adalah cara termurah bagi perusahaan bagi perusahaan untuk (melakukan) land clearing.”

Praktik pembakaran untuk pembukaan adalah ilegal di Indonesia, menurut UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Namun, perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukannya kerap lolos dari sanksi.

“Hutan ini salah satu sumber kehidupan saya, terutama generasi saya. Kalau saya lepas kepada pihak siapapun, termasuk perusahaan atau orang, siapapun, berarti tanah ini beralih. Generasi setelah saya, besok mereka hidup di mana?” tuturnya.

“Jadi itu yang saya pertahankan, bahwa tanah ini tidak bisa saya kasih ke orang,” kata Petrus kemudian.

beras