6 Hakim MK Dapat Bintang Mahaputera, Jatam: Adakah Kepentingan di Balik Penganugerahan?
Berita Baru Jatim, Surabaya — Enam Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan gelar Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo, pada Rabu (11/11/2020) di Istana Negara, Jakarta.
Enam hakim tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul.
Merespon hal tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mempertanyakan kepentingan di balik pemberian gelar Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK oleh Presiden Jokowi.
“Adakah terselip kepentingan tertentu dalam kaitan dengan Penganugerahan Tanda Kerhormatan Bintang Mahaputera itu?”, tanya Jatam dikutip dari twitternya @jatamnas, Kamis (12/11/2020).
Jatam mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah meminta dukungan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.
“Yang jelas, Presiden Joko Widodo pernah meminta dukungan MK terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan,” kata Jatam.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menyebutkan, penganugerahan tanda kehormatan kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak akan menyebabkan konflik kepentingan.
Dikutip dari Kompas.com Donny mengatakan bahwa tanda kehormatan itu murni diberikan kepada keenam hakim lantaran telah berkontribusi bagi bangsa dan negara.
“Saya kira tidak ada konflik kepentingan apa-apa. Ini murni penghargaan terhadap darma bakti keenam hakim MK itu bagi bangsa dan negara,” kata Donny, Rabu (11/11/2020).
Donny pun meminta agar seluruh pihak tak menafsirkan penganugerahan tanda kehormatan ini terlampau jauh, apalagi dikaitkan dengan politik.
“Jangan ditafsirkan terlalu jauh apalagi dikaitkan dengan politik,” tuturnya.
Sumber: Kompas.com