Simpang Siur Komisioner Bawaslu Kota Surabaya dengan Sekretariat Soal Honor PTPS
Berita Baru Jatim, Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya dengan Sekretariat Bawaslu silang pendapat terkait pemotongan pajak SPDP Panwaslu dan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara (PTPS).
Abdul Hafid Panitia Pengawas Kelurahan Jemurwonosari, Kecamatan Wonocolo, mengatakan hak PTPS dari Panwascam dengan Kesekretariatan sudah diterima namun ada letak perbedaan pemotongan yang sangat berbeda pihak Bawaslu dengan Kesekreriatan.
“Hak PTPS ada beberapa yang belum terpenuhi karena terjadi perubahan di wilayah uang makan. Sebelumnya Bawaslu uang makan itu sebanyak 200 ribu perdua hari. Pada 7 Desember diterima informasi dari Kesekretariatan uang makan dipotong menjadi 50ribu perharinya,” paparnya.
“Dari dasar itu Panwaslu dan PTPS ingin memperjuangkan apakah perubahan ini ada dasar hukumnya yang melandasi perubahan (pemotongan) tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, Rancangan Anggaran Biaya (RAB) telah diatur sekian pembagiannya namun yang turun itu berbeda dengan yang telah tertera.
“Itu tidak benar sama sekali, karena dalam RAB itu kan sudah diatur dan kisarannya 100 ribu dan kenapa hanya turun 50 ribu. Kami mempertanyakan sinkronisasi antara Bawaslu kota dengan Kesekretariatan,” tambahnya.
Lain halnya dengan Deni, PTPS Kelurahan Jemurwonosari menyebutkan Bawaslu Kota mengimbau nominal tetap sama dengan nama yang berubah namun Kesekretariatan mengimbau tanpa ada surat pemberitahuan.
“Data yang diberikan Bawaslu yang ada perubahan nama dan nominal tetap sama cuman dipotong 5 persen dan saya kurang paham karena saling lempar,” ujarnya.
“Bawaslu memberikan iimbauan untuk diberikan 200 ribu di potong pajak PPH 21 sebanyak 5 persen secara tertulis sedangkan Sekretariat juga membuat imbauan tapi tidak tertulis,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu menerbitkan imbauan pertama Bawaslu kota itu pertanggal 26 November dan direvisi pertanggal 30 November.
Saat dikonfirmasi, Muhammad Agil Akbar, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya mengutarakan honor PTPS harus diberikan dengan ketentuan Ketua Bawaslu yang telah menganggarkan dan merencanakan sebelumnya.
“Kami menyampaikan terkait uang makan pengawas TPS tetap untuk diberikan sesuai surat ketentuan Ketua Bawaslu Kota Surabaya dan telah menganggarkan dengan perencanaan memberikan ruang untuk uang makan sebanyak 200 ribu perdua hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawas TPS telah bekerja dua hari penuh mulai dari pendirian TPS hingga perhitungan suara dan persoalan ada informasi pemotongan honor di wilayah logistik mohon diabaikan.
“Pengawas TPS ini bekerja penuh selama dua hari dan harus diberikan dengan ketentuan 200 ribu dengan potong pajak. Kalau ada informasi bahwa hanya menerima 100 ribu dan dikembalikan mohon diabaikan karena tidak ada koordinasi pihak sekretariat dan tak ada informasi resmi yang diterbitkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Indra Fajar Swasana, Koordinator Sekretariat masih belum memberi tanggapan.