Hapus Mural Kritik Cederai Kebebasan Pendapat
Berita Baru Jatim, Pasuruan – Mural di Bangil, Pasuruan, yang tertuliskan “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit” viral di media sosial. Pasalnya, mural yang berada di Jalan Diponegoro itu dihapus oleh pihak kecamatan. Kecaman warganet membanjiri.
Mujibur Rahman Pelukis asal Probolinggo, menuturkan mural yang viral setelah dihapus sangat mencederai kebebasan berpendapat di depan umum.
“Tidak ada larangan dalam negara demokrasi dalam menyampaikan pendapat dan kritik lewat media apapun, termasuk seni mural. Kecuali jika undang-undang kita telah direvisi,” kata pria yang akrab disapa Mujib, pada Senin, (16/08).
Disinggung soal izin ke pemerintah, Mujib mengatakan tergantung ruang yang akan dicoret. “Tergantung ruang yang dipakai untuk membuat mural. Apakah ruang tersebut milik pribadi, intansi, atau ruang publik,” jelas Dosen Universitas Zainul Hasan Genggong ini.
“Jika yang dipakai adalah ruang publik, maka sah-sah saja kita membuat suatu karya seni yang tidak hanya bernilai estetik namun juga menjadi edukasi bagi masyarakat,” imbuh Mujib.
Ia juga menyinggung baliho partai politik yang terpasang di ruang publik yang perlu dipertanyakan izin memasang.
“Apakah mendirikan baliho atau banner salah satu parpol yang bersanding dengan banner jasa sedot wc di persimpangan jalan umum itu memerlukan izin?,” kata Mujib.
Lebih lanjut, Mujib mengatakan mural ketika mengandung hal negatif berupa pornografi tentunya itu melanggar hukum.
“Jika mural yang dimaksud mengandung unsur pornografi dan sebagainya yang memang melanggar hukum, saya kira seniman mural perlu mengetahui batasannya,” jelasnya.
“Sebaliknya, pemerintah juga perlu belajar dan lebih teliti dalam menilai karya seni: jangan menggunakan cara-cara yang kurang etis. Toh itu cuma cat tembok,” pungkasnya.