Kejari Mojokerto Bongkar Kasus Korupsi
Berita Baru Jatim, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto berhasil membongkar kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada, Kamis (2/11/2021). Tersangka yang berinisial Maretik Dwi Lestari (31) kini harus mendekam di Lapas kelas II B Mojokerto selama 20 hari kedepan.
Maretik yang merupakan warga desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kasir PNPM-MP untuk menilap uang negara untuk kepentingan pribadinya. Diketahui sebanyak Rp 464,985,400 dana PNPM-MP raip.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, pelaku yang juga merupakan seorang guru honorer di salah satu sekolah tingkat dasar ini, mendapatkan uang setoran dari kelompok peminjam di program Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Namun, uang setoran tersebut tidak dilaporkan ke PNPM-MP.
“Pelaku waktu itu menjabat sebagai kasir PNPM-MP tahun 2018-2019. Saat kelompok peminjam memberikan setoran malah tidak dilaporkan ke PNPM-MP, malah dibuat untuk kepentingan pribadinya,” kata Gaos.
Lebih lanjut gaos menjelaskan, setelah melalui audit dari Inspektorat total sebanyak Rp 464,985,400 uang negara lenyap.
“Uang tersebut harusnya masuk ke kas PNPM-MP,” Akibat perbuatannya, Maretik dikenakan pasal 1 dan 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun Penjara.