PMII Pamekasan Berharap KH Miftachul Akhyar Tidak Mundur
Berita Baru, Pamekasan – Terkait kesepakatan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) di Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Lampung tentang rangkap jabatan.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan ajukan surat permohonan kepada Rais Aam PBNU pada Kamis, (30/12).
“Terkait kesepakatan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi dengan Rais Aam terpilih agar tidak rangkap jabatan ketua dengan organisasi lain, maka kami PMII Pamekasan dan Mahasantri Kabupaten Pamekasan memohon agar KH Miftachul Akhyar tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagi Ketua Umum MUI,” dikutip dari keterangan tertulis PC PMII Pamekasan.
Mereka menambahkan bahwa pengajuan surat tersebut berangkat dari beberapa pertimbangan, antara lain:
- Tidak tercantum dalam AD/ART Nahdlatul Ulama bahwa seorang Rais ‘Aam tidak boleh menjabat sebagai Ketua di Organisasi lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
- KH Miftachul Akhyar merupakan sosok yang dibutuhkan oleh MUI karena beliau bisa menyatukan beberapa organisasi yang ada dalam tubuh MUI bahkan bisa mengayomi semua umat beragama.
- Jabatan Ketua Umum MUI tidak pernah mengganggu ataupun merugikan terhadap Nahdlatul Ulama yang dijabat oleh Rais ‘Aam PBNU bahkan sangat menguntungkan karena memudahkan komunikasi dan bisa bersinergi dengan baik antara beberapa organisasi dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang telah terlaksana pada masa KH Sahal Mahfudz dan KH Ma’ruf Amin.