Hakim PN Surabaya dan Kuasa Hukum Diteriaki Pihak Tergugat
Berita Baru, Surabaya – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan Sugeng Chuzali, hampir mencapai akhir persidangan. Setelah menjalani berbagai pemeriksaan yang dilakukan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/1/2021) Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS).
Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaeni Hidayat, SH., MH, datang bersama 2 anggota majelis, 1 panitera dan 1 petugas keamanan PN. Saat datang dan membuka PS di Krampung Gg. 3 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Itong menjelaskan, bahwa PS tidak akan mengukur tanah, dan memeriksa saksi tambahan.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan kehadiran pihak Kelurahan Ploso. Namun, saat ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim, tidak ada yang menjawab, dan menyimpulkan, pihak Kelurahan tidak hadir dalam Pemeriksaan Setempat.
Kemudian, Itong Isnaeni mengkonfirmasi ke panitera, untuk dicatat ketidak hadiran Lurah Ploso maupun perwakilan dari Kelurahan Ploso. Setelah dilakukannya pengecekan terhadap peserta yang mengikuti PS, hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Penggugat, untuk mengarahkan ke tanah milik Sugeng Chuzali.
Namun, pihak tergugat 2 hingga 5 dengan memaksa Majelis Hakim untuk mengikuti arahan mereka. Akan tetapi Majelis Hakim bersikukuh untuk melihat kondisi tanah dan proses pembangunan rumah yang berhenti itu.
Majelis Hakim bersama, Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat 1 dan Tergugat 2-5 bersama-sama menuju tanah milik Sugeng Chuzali. Sesampainya disana, Tergugat 3 menyampaikan dengan berteriak ke Majelis Hakim, untuk melihat selebaran foto yang di print olehnya.
Namun, ditegaskan oleh Itong Isnaeni untuk pihak tergugat bisa dimenahan diri dan akan diberikan waktu setelah pihak penggugat selesai diperiksa di tempat. “Nanti dulu, ini masih pihak Penggugat, untuk pihak Tergugat setelah ini,” ujarnya.
Setelah memeriksa tanah milik Sugeng Chuzali, Majelis Hakim kembali ke gerbang pintu masuk Krampung Gg. 3. Namun, disana terjadi keramaian, yang ditimbulkan oleh beberapa orang diduga berpihak kepada tergugat bersama-sama dengan tergugat 3 mengintimidasi Sugeng Chuzali.
“Sampean iki warga anyar, ojok sok-sokan, (Anda ini warga baru, jangan sok-sokan),” ujar tergugat 3 yang berdiri di samping Ketua Majelis Hakim, dengan menunjuk-nunjuk ke arah Sugeng Chuzali dan Kuasa Hukum Penggugat.
Disaat berlangsungnya keramaian di pintu gerbang setelah melihat tanah milik Sugeng Chuzali, Hakim menanyakan lokasi penghadangan. Dijawab oleh Kuasa Hukum Penggugat, tepat di gerbang tempat berdirinya Ketua Majelis.
Kuasa Hukum Penggugat, juga menyampaikan bahwa saat penghadangan tanggal 15 April 2021, pintu gerbang digembok dan hanya menyisakan sedikit celah, seukuran sepeda motor untuk lewat.
Kemudian, Hakim menanyakan truk pasir akan masuk ke tanah milik Sugeng Chuzali. Kembali dijawab oleh Kuasa Hukum Penggugat, bahwa truk pengantar material tidak sampai masuk gang.
Akan tetapi, mengangkut material dengan menggunakan gerobak, dari truk yang berada di pinggir Jl. Kapas Krampung, yang kemudian disalurkan ke tanah milik Sugeng Chuzali.
Lanjut Robiyan, saat dihadang oleh para Tergugat dan seluruh keluarga besarnya maka proses pengiriman pasir tidak bisa terlaksana.
Selain itu Robiyan Arifin juga menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, bahwa perilaku pihak tergugat sudah tidak menghormati dan menghargai Majelis dan persidangan.
Usai keramaian yang terjadi, Majelis Hakim kemudian berlanjut memeriksa rumah milik Nunuk (panggilan kampung) yang didalilkan oleh pihak tergugat, untuk dibeli Sugeng Chuzali.
Namun, ada salah seorang warga belakangan diketahui bernama Agus, menolak pihak tergugat yang berteriak mengatasnamakan warga setempat. “Ojo nggowo-nggowo nama warga yo, iki urusanmu karo keluargamu dewe, (jangan bawa-bawa nama warga ya, ini urusanmu dengan keluargamu sendiri)” ungkapnya, lalu Agus didatangi oleh tergugat 3 dan 5.
Setelah itu, pewarta berjalan mengikuti Majelis Hakim yang hendak memenuhi dalil dari tergugat. Namun, oleh tergugat 2 dan 4 menanyai nama pewarta, kemudian tergugat 2, mengintimidasi pewarta.
“Awas kalau beritane (beritanya) gak bener,” ancamnya, dengan menunjuk-nunjuk ke arah pewarta.
Setelah sampai di lokasi yang di dalilkan oleh pihak tergugat, disana tanah yang didalilkan sudah berupa rumah. Saat Ketua Majelis Hakim meninjau dan memeriksa pemilik rumah tersebut, tiba-tiba tergugat 3 kembali membentangkan foto disertai teriak-teriak, mencemooh Kuasa Hukum Penggugat.
“Pengacara bodoh, pengacara pembohong, ini kebenaran,” teriaknya, yang berada di samping Ketua Majelis Hakim.
Usai menjalani pemeriksaan kepada kedua belah pihak, Majelis Hakim mempersilahkan kedua pihak untuk membuat kesimpulan, yang kemudian dituangkan dalam sidang pembacaan kesimpulan.
Ketua Majelis Hakim, menanyakan kesanggupan pembuatan kesimpulan bisa dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat maupun Tergugat, untuk segera dijadwalkan sidangnya.
Kuasa Hukum Penggugat, menyatakan siap untuk membuat kesimpulan dalam waktu 1 minggu. Namun pihak tergugat menyatakan keberatan dan meminta waktu 2 minggu.
Ketua Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan pihak tergugat untuk melaksanakan sidang pembacaan kesimpulan pada 2 minggu kedepan, tepatnya pada Senin (17/1/2022).
“Baik, kita ketemu lagi tanggal 17, di Pengadilan Negeri Surabaya, Assalamualaikum warrohmatullahi wabarokatuh,” pungkasnya.
Selesai Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Penggugat, Robiyan Arifin mengatakan, tergugat empat dan keluarga besarnya, terkesan menghalang-halangi dan mengintimidasi Majelis Hakim.
“Justru, menunjukkan bahwa sikap perbuatan mereka adalah bagian daripada perbuatan melawan hukum terhadap Pak Sugeng yang akan membangun rumah diatas tanah miliknya sendiri,” katanya, usai PS.
Menurutnya, ketidakhadiran pihak Kelurahan Ploso, merupakan bagian dari pada sikap dan perilaku yang tidak menghargai dan menghormati dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Harusnya pemangku wilayah dalam hal ini Lurah ketika ada surat secara resmi dari pengadilan negeri bahwa ketika ada pemeriksaan setempat yang dijadwalkan, sudah disurati secara administratif mereka itu harus menghormati dan hadir,” ucapnya kecewa.
Lanjut Robiyan, pihak Kelurahan sebagai pemangku wilayah, harusnya tahu lokasi dan riwayat tanah. Yang kemudian, sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kelurahan harusnya hadir. “Karena ini bagian dari pada sikap profesional sebagai aparatur sipil negara, kami kecewa karena pihak kelurahan tidak ada yang hadir,” cetusnya.
Pada saat pemeriksaan setempat, Robiyan juga menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim. “Yang mulia, sikap yang ditunjukkan oleh Para Tergugat hari ini dihadapan Mejelis Hakim telah sedemikian rupa, apalagi saat penghadangan tanggal 15 April 2021 malam hari, sungguh sangat luar biasa intimidasi dan teror yg menimpa P. Sugeng” jelanya.
Selain itu, dalil dari pihak para tergugat yang menyatakan ada jalan lain untuk menuju tanah milik Sugeng Chuzali. Saat Majelis Hakim sudah melihat, ternyata kondisinya itu sudah berbentuk rumah dan milik orang lain.
“Jadi, tidak ada jalan, sehingga Hakim sudah melihat dengan fakta empiris atau kenyataan di lapangan memang tidak ada jalan lain yang menuju Tanah milik Pak Sugeng selain Gang Kampung Gang 3,” ungkapnya.
Ia mengatakan, tahapan selanjutnya adalah membuat kesimpulan dari masing-masing pihak diberi waktu 2 minggu. Ia menyatakan siap dengan waktu satu minggu cukup, akan tetapi dari pihak Kuasa Hukum Tergugat menganggap satu minggu tidak cukup, sehingga minta dua minggu.
“Kita tidak masalah ini menunjukkan profesionalitas dan kesiapan masing-masing advokat seperti apa ketika meminta waktu lebih itu kan berarti menandakan dia tidak siap,” tegasnya.
Di sisi lain, Sugeng Chuzali mengatakan, bahwa pihaknya menyayangkan sikap para tergugat yang mengatakan bahwa dirinya tidak beretika, tidak bermoral.
“Tapi mereka sendiri teriak-teriak dihadapan majelis hakim, apalagi ada umpatan bahwa saya akan menguasai Krampung lalu ada lagi umpatan ke Pak Robi pengacara yang bodoh dan sebagainya,” jelasnya.
Lanjut Sugeng, ketika ada salah satu warga yang gantian mengatakan pihak tergugat yang membuat resah dan sering membuat onar di krampung gang 3.
“Pihak tergugat tadi diprotes warga, namanya Mas Agus, memarahi pihak tergugat secara terbuka. Karena dianggap sudah meresahkan warga Krampung,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak tergugat untuk bisa membuka pikiran dan membuka hati untuk menyadari kelemahan, dan kesalahannya. “Sehingga mereka (tergugat) tidak berbuat seolah-olah menjadi penguasa di kampung,” harapnya.
Ia juga berharap, agar bisa hidup dalam damai dalam bertetangga. “Seperti apa yang dikatakan Pak Hakim tadi, bentuk-bentuk dari kecemasan ketakutan dia menghadapi sidang, (tergugat) takut kena sanksi dari hakim, diwujudkan dalam bentuk teriak-teriak dan marah tadi,” pungkasnya.