Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPKM Diperpanjang, Aturan Baru Mulai Diterapkan
Foto: Antara

PPKM Diperpanjang, Aturan Baru Mulai Diterapkan



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Aturan ini berdampak pada regulasi perjalanan untuk kendaraan pribadi maupun umum.

Berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali, PPKM diperpanjang mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Kawasan Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik) masuk PPKM Level 1. Kemudian di Tulungagung, Pacitan, Ngawi, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Jombang, Banyuwangi, Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Lamongan, Kota Pasuruan, dan Bojonegoro.

Selanjutnya, ada 16 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 2. Yakni Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Magetan, Kabupaten Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Kabupaten Blitar, Nganjuk, Kabupaten Malang, dan Jember.

Juga masih ada 4 Kabupaten yang masuk PPKM Level 3. Yakni Sumenep, Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan.

Dalam peraturan level 2, semua jalan yang menuju dan dari tempat wisata diterapkan ganjil – genap, mulai Jumat hingga Minggu dari pukul 12.00 – 18.00 waktu setempat. Lebih lanjut kapasitas transportasi umum angkutan massal, taksi konvensional atau online, dan sewa atau rental juga diatur kapasitas maksimalnya saat berada di wilayah PPKM level 2, yakni maksimal 100 persen. Sedangkan untuk level 3, kapasitas maksimal hanya 70 persen.

Sementara itu, Syarat perjalanan dalam negeri menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) masih sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Berikut di antaranya:

  1. Sudah divaksin lengkap. Hal ini dibuktikan dengan kartu vaksin
  2. Melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  4. Wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kebijakan ini berlaku khusus anak usia di bawah 12 tahun, dan juga dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.
  5. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Meski hampir setengah dari kabupaten/kota di Jatim masuk PPKM Level 1, Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat untuk tidak abai pada penerapan protokol kesehatan. Serta tentunya juga mempercepat vaksinasi.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk membatasi mobilitasnya, kita tetap tidak boleh lengah. Disiplin prokes harus tetap dilakukan,” ungkap Khofifah.

Dengan terkonfirmasinya varian Omicron yang ada di Jatim. Khofifah juga meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap memastikan situasi yang kondusif.

beras