Kasus Korupsi Hasan-Tantri, Anaknya Turut Diperiksa
Berita Baru, Jakarta – Kasus korupsi yang dilakukan eks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hasan Aminuddin dan eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari terus berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dan memeriksa pelbagai saksi.
Teranyar, komisi anti rasuan memanggil seorang saksi seorang wiraswasta bernama Dini Rahmania, Rabu (20/04/2022). Dini Rahmania merupakan anak kandung dari mantan Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin (HA). Hasan Aminuddin sendiri merupakan tersangka KPK.
Selain Dini Rahmania, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yaitu, Pengasuh Pesantren Syekh Abdul Qodir, Abdul Hafid. Kedua saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
“Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho’im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.