Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Vaksin Booster di Posko Mudik Terbatas, Begini Anjuran Kemenkes

Vaksin Booster di Posko Mudik Terbatas, Begini Anjuran Kemenkes



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengingatkan kuota vaksin virus corona (COVID-19) baik primer maupun dosis lanjutan alias booster tak sampai 100 dosis per posko vaksinasi saat mudik lebaran 2022.

Saat ini Kemenkes masih berkoordinasi bersama Kementerian Perhubungan dan TNI/Polri untuk kesiapan posko vaksinasi mudik.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi lantas meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19 di fasilitas kesehatan terdekat mulai saat ini, sehingga tidak diharapkan mengandalkan posko vaksinasi saat pelaksanaan mudik.

“Kuota vaksinasi Puskesmas bisa 100-200 dosis, sementara kalau di posko mudik mungkin hanya kurang dari 100 kuota vaksin yang kita berikan,” kata Nadia dalam acara daring, Rabu (20/4).

Apabila warga melakukan vaksinasi pada saat hari H mudik, Nadia khawatir terkait potensi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dengan derajat ringan maupun sedang yang akan dialami warga. Oleh karena itu, katanya, dikhawatirkan malah mengganggu perjalanan mudik.

Selain kemungkinan KIPI, Nadia juga menjelaskan, secara patologi masing-masing tubuh memiliki kemampuan respons yang berbeda-beda dalam membentuk kekebalan tubuh terutama terhadap infeksi dan penularan virus corona.

Ia menyebut, para ahli imunologi sepaham bahwa proses pembentukan antibodi pada tubuh manusia rata-rata memakan waktu 1-2 pekan setelah penyuntikan vaksin. Dengan demikian, imunitas pasca vaksinasi tidak bisa terbentuk secara instan.

“Kami berharap, kita dapat menyampaikan kepada masyarakat sebaiknya segera lakukan vaksinasi sebelum mudik, sehingga mudik nyaman bisa kita rasakan,” ujarnya.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau mudik lebaran tahun ini, usai dua tahun sebelumnya pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik di tengah kondisi pandemi virus corona.

Pemerintah juga telah menetapkan libur panjang, yakni libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.

Terdapat sejumlah syarat wajib mudik terkait kondisi COVID-19. Di antaranya, warga yang sudah menerima booster tidak perlu melampirkan hasil negatif COVID-19 saat akan mengakses transportasi umum pada saat mudik lebaran yang akan terjadi dalam waktu dekat.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin COVID-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif COVID-19 dari tes PCR.

beras