Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dinilai Tak Transparan, Pemkot Probolinggo Disomasi
Salamul Huda, Kuasa Hukum Deni Ilham. (Dok. Foto: Beritabaru.co)

Dinilai Tak Transparan, Pemkot Probolinggo Disomasi



Berita Baru, Probolinggo – Akses terhadap informasi publik dengan tegas diatur dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, di beberapa kejadian, masyarakat kerap menemui jalan buntu. Seperti yang dialami Deni Ilham, warga Kota Probolinggo.

Menyikapi itu, Deni memberi kuasa kepada Salamul Huda, Advokad yang beralamat di Jln. WR Supratman, Kelurahan Jati, Kota Probolinggo kemudian mensomasi Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.

Sebenarnya Deni telah lama memohon informasi tentang penggunaan anggaran pengerjaan proyek-proyek fisik di tahun 2016. Sebenarnya permohonan Deni sempat direspon oleh Pemkot Probolinggo. Hanya saja, Deni tidak puas akan informasi itu. Menyikapi itu, Deni melayangkan keberatan pada 1 Juli 2019.

Keberatan yang dilayangkan Deni kembali ditanggapi oleh Pemkot Probolinggo. Namun, ia kembali kecewa. Kondisi itu membuat Deni dan advokadnya membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur.

Pengaduan itu teregister di kantor yang beralamat di Bandilan No. 2 dan 4, Waru, Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, itu pada 22 Agustus 2019.

Hasil keputusan Komisi Informasi pada 27 Mei 2022 antara lain meyebutkan, mengabulkan permohonan pemohon.

Dalam keputusan itu tertera bawah Pemkot Probolinggo, sebagai termohon, untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi kepada pemohon paling lambat 10 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hanya saja, Salam menuturkan, keputusan itu takdiindahkan. ”Ini sudah lewat 10 hari Pemkot Probolinggo tidak merespon. Makanya kita somasi. Kalau somasi tidak diindahkan, kita akan pidanakan siapa yang menghalangi keterbukaan informasi publik,” beber Salam, Jumat (24/6/2022).

Meskipun Walikota hari ini berganti Habib Hadi, Salam mengatakan bahwa data proyek fisik 2016 itu diminta sebagai edukasi ke masyarakat. “Bahwa semua bisa mengakses informasi,” ujarnya singkat. Sebagai informasi, pada tahun 2016 Wali Kota Probolinggo dijabat H Rukmini Buchori. Sementara nilai proyek infrastruktur kala itu total sebesar sekitar Rp 68 Milyar lebih.

Menanggapi somasi itu, Kepala Dinas Kominfo Pemkot Probolinggo, Pujo Satrio, berjanji segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah.

“Saya akan sampaikan dulu kepada Bu Sekda, soal ini. Yang jelas, kami belum terima salinan putusan Komisi Informasi,” katanya. Menurutnya, tidak ada soal mengenai keterbukaan informasi. Namun ia menekankan bahwa secara prinsip harus jelas yang memohon informasi itu.

“Apakah perorangan atau lembaga dan untuk apa. Ga ada yang ditutup-tutupi,” imbuh mantan Camat Kademangan, itu.

Namun demikian Pujo, mengingatkan ada hal-hal yang dikecualikan dalam membuka Informasi ke publik.

“Sesuai perwali nomor 51 tahun 2016, ada pengecualian. Misal terkait data pribadi seseorang. Pokok menyangkut data pribadilah seperti nomor rekening,” pungkasnya.

beras