Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rangkap Jabatan! Abdul Mujib Dinilai Laggar PD, PRT dan Peraturan Organisasi
Abdul Mujib (kemeja putih), saat menerima lembar pengesahan sebagai ketua DPC PKB Kota Probolinggo. Sementara, saat ini ia juga menjabat ketua GP Ansor Kota Probolinggo. (Foto: Tadatodays.com)

Rangkap Jabatan! Abdul Mujib Dinilai Laggar PD, PRT dan Peraturan Organisasi



Berita Baru Jatim, ProbolinggoPartai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) pada Minggu (7/3/2021).

Dalam Muscab tersebut, Abdul Mujib terpilih menjadi ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Probolinggo.

Terpilihnya Abdul Mujib dinilai melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Peraturan Organisasi (PO) Ansor tahun 2016 pada Bab lll tentang rangkap jabatan.

Sebelumnya, Abdul Mujib terpilih menjadi ketua PC GP Ansor Kota Probolinggo.

Dalam Bab III Pasal 10 angka 2 berbunyi, jabatan yang dilarang untuk dirangkap dalam kepengurusan GP Ansor adalah seluruh kelompok jabatan yang dilarang oleh PD/PRT GP Ansor, serta Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Larangan itu ditekankan di huruf F bahwa Jabatan ketua GP Ansor di semua tingkatan dilarang menduduki posisi jabatan ketua partai politik.

Berdasarkan hal tersebut, ketua PAC Ansor Wonoasih, Fajar Ilyas meminta dengan segala hormat kepada Abdul Mujib untuk memilih salah satu jabatan antara ketua DPC PKB atau Ketua PC GP Ansor. “Dilarang rangkap jabatan,” kata Fajar dikutip dari Tadatodays.com, Senin (8/3/2021).

Menurut ketua PAC GP Ansor Mayangan Nasrullah, Abdul Mujib hingga saat ini belum dilantik sebagai ketua GP Ansor Kota Probolinggo.

Sementara itu, Abdul Mujib saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa belum saatnya merespon pernyataan 2 ketua PAC itu.

“Tunggu aja nanti gimana, semua ada jalur koordinasinya,” katanya

Artikel ini sudah terbit di Tadatodays.com dengan judul “PAC Ansor Pertanyakan Rangkap Jabatan Abdul Mujib

beras