Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terus-terusan Diteror, Warga Pakel Galang Dukungan Solidaritas di Surabaya
Foto: Istimewa

Terus-terusan Diteror, Warga Pakel Galang Dukungan Solidaritas di Surabaya



Berita Baru Jatim, Surabaya – Pada Senin (15/03/2021), puluhan warga Pakel mengunjungi pengurus Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) di Surabaya untuk mendiskusikan persoalan kasus perusakan tanaman dan pondok perjuangan warga Pakel dalam aksi pendudukan lahan kembali (reklaiming) yang dilakukan sejak 24 September lalu.

Tekad Garuda terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Jatim), LBH Disabilitas, For Banyuwangi, dan sekelompok pengacara publik.

Di akhir pertemuan tersebut, seluruhnya menyepakati akan melaporkan peristiwa perusakan yang dialami warga Pakel ke Polda Jatim. Selain itu juga akan melakukan silaturahmi ke sejumlah organisasi dan universitas untuk menggalang solidaritas, diantaranya Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim, dan akademisi Universitas Airlangga.

“Kasus Pakel ini harusnya menjadi perhatian, bahwa upaya Reforma Agraria tidak pernah berpihak pada buruh tani dan petani kecil,” demikian tertulis dalam pers rilis yang diterima oleh Beritabaru.co pada Senin (15/03/2021).

Selain itu, petani Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Pakel dan Tekad Garuda mendesak Kementerian ATR/BPN mencabut izin HGU PT Bumi Sari demi kesejahteraan warga Pakel, Banyuwangi.

Mereka berharap, KPK RI melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran perijinan yang dilakukan oleh PT Bumi Sari dan instansi terkait.

“Ada dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT Bumi Sari selama puluhan tahun di Pakel, kondisi itu turut menyebabkan kerugian negara, sehingga patut diduga melibatkan beragam aktor baik pihak pejabat negara, atau atas nama negara, maupun pihak swasta,” ungkapnya.

Warga Pakel mendesak pihak kepolisian beserta jajarannya mengusut dugaan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Bumi Sari, seperti yang telah dijelaskan dalam surat Kemendagri tahun 1985 dan Surat Keterangan BPN Banyuwangi tahun 2018, menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi terhadap warga Pakel, serta tegas dalam mengusut secara tuntas perusakan tanaman dan pondok-pondok perjuangan milik warga Pakel.

Terakhir, Rukun Tani Pakel bersama Tekad Garuda meminta Komnas HAM melakukan investigasi dan pengumpulan data secara langsung, terkait pelanggaran HAM yang menimpa perjuangan warga Pakel selama ini dan mendesak lembaga terkait untuk berpihak pada pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak hidup, hak bersuara dan hak mendapatkan keadilan sebagai warga negara.

beras