Unit Layanan Disabilitas di Situbondo akan Segera Dibentuk
Berita Baru, Situbondo – Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) melakukan Audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja, pada Senin 5 September 2022 di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo.
Turut hadir dalam Audiensi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabid Penta, Kabid Hubin dan Jamsostek, Kasi Pengupahan dan Jamsostek, dan para staf Dinas Tenaga Kerja, serta Direktur PPDiS, Manager PPDiS dan juga staf program PPDiS.
Audiensi ini membahas tentang tindak lanjut dibentuknya Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Kabupaten Situbondo dan penyusunan buku pedoman untuk disabilitas dalam melakukan pekerjaan.
Berdasarkan data Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), total jumlah penyandang disabilitas ialah sebesar 8971 jiwa. Apabila dibandingkan dengan total jumlah penduduk sebesar 685.967 jiwa, maka persentase jumlah disabilitas ialah 1% lebih dari total jumlah penduduk.
Sedangkan data status pekerjaan menunjukkan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Kabupaten Situbondo bekerja di sektor informal.
“Hasil pengamatan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) memang banyak sekali hambatan dan stigma bagi penyandang disabilitas untuk mengakses pekerjaan formal. Oleh sebab itu dalam hal ini PPDiS dan juga Dinas Tenaga Kerja merasa sangat perlu untuk menyusun strategi agar kedua point ini bisa segera terealisasikan,” kata Project Manager PPDiS Yusi Putri kepada Beritabaru.co Jawa Timur.
Direktur PPDiS Luluk Ariyantiny menekankan pentingnya kesetaraan hak-hak difabel mapun non difabel. “Untuk mendorong Situbondo Maju dan Berjaya, serta Situbondo yang inklusi maka sangat perlu adanya ULD agar difabel juga mendapat hak yang sama dalam lingkup ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain itu, Luluk menegaskan pentingnya merealisasikan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabillitas agar Situbondo bisa mencapai kesetaraan hak baik yang difabel maupun non difabel.
Sebelum dibentuk ULD, PPDiS akan melakukan FGD skill untuk para difabel, “FGD ketenagakerjaan untuk perusahaan agar perusahaan nantinya bisa memahami apa saja yang harus disiapkan serta FGD permodalan untuk perbankan,” tambahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Didik menyampaikan ULD ini harus segera terbentuk karena banyak para difabel yang sebenarnya membutuhkan tapi mereka tidak bisa menyampaikan.
Melalui PPDiS yang bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja, Didik optimis mampu merealisasikannya. “Ini bukan hanya tentang pekerjaan tapi juga tentang rasa kemanusiaan kita terhadap sesama. Untuk itulah mari kita semua bersinergi untuk mewujudkan adanya ULD di Kabupaten Situbondo ini,” ungkapnya.