Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Abdi Dalem Shiddiqiyah yang Miliki Senjata Air Gun saat Penyergapan Bechi

Abdi Dalem Shiddiqiyah yang Miliki Senjata Air Gun saat Penyergapan Bechi



Berita Baru, Jombang – Penyergapan Moch Subchi Azal Tsani di Jembatan Ploso, Jombang, Minggu (03/07/2022) lalu, polisi menyita senjata air gun. Senjata itu milik salah seorang abdi dalem Ponpes Shiddiqiyyah, Dedy Purnama (32). Ia merupakan yang saat itu sempat menabrak polisi.

Minggu siang itu tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang hendak menyergap Bechi yang diduga ada di dalam iring-iringan 13 mobil di Simpang 4 Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Rombongan itu hendak kembali ke Ponpes Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso setelah acara peletakan batu pertama lembaga pendidikan Shiddiqiyyah di Kuncung, Ngoro, Jombang.

Penyergapan itu gagal karena terhalang lampu merah. Sehingga tim gabungan melakukan pengejaran ke arah Ploso. Dengan mobil Isuzu Panther hitam nopol S 1741 ZJ, Dedy menabrak Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang yang melakukan pengejaran naik sepeda motor.

Mobil yang dikemudikan Dedy berhasil dihentikan paksa di Jembatan Ploso, Jombang. Namun, pria asal Desa Losari, Kecamatan Ploso itu berhasil kabur dan berlindung di dalam Ponpes Shiddiqiyyah. Polisi lantas menggeledah mobil Panther yang ia kemudikan.

“Senjata air gun kami dapati di tas tersangka DP (Dedy Purnama). Namun, tersangka DP saat itu melarikan diri ke dalam pondok untuk berlindung,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (11/7/2022).

Giadi menjelaskan tersangka Dedy mengaku membawa senjata air gun itu untuk melindungi diri. Senjata berpeluru gotri itu tidak sempat ditodongkan maupun digunakan melawan polisi.

Meski begitu, kata Giadi, pihaknya menjerat Dedy dengan pasal berlapis. Yakni dengan pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena melawan polisi dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata air gun.

“Tetap kami pasangkan UU Darurat, nanti tergantung jaksa apakah diikutkan UU Darurat atau cukup pasal 19 UU TPKS untuk tersangka DP,” jelasnya.

Giadi menambahkan, sampai saat ini Dedy masih membantah sebagai pemilik senjata air gun tersebut. Tersangka berdalih senjata itu ia pinjam dari seseorang bernama Angga.

“Tapi dia tidak mampu membuktikan itu milik Angga. Angga ini kami belum dapat identitasnya. Kami mau mempercayai juga sulit,” tandasnya.

Dalam penyergapan pada Minggu (3/7) siang, polisi gagal menangkap Mas Bechi. DPO pencabulan santriwati itu baru diserahkan ayahnya, KH Muhammad Muchtar Mu’thi pada Kamis (7/7) malam. Ia dibawa ke Rutan Medaeng sekitar pukul 23.00 WIB.

beras