Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Adakah Demokrasi di Dalam Partai Politik?

Adakah Demokrasi di Dalam Partai Politik?



Berita Baru, Surabaya – Sistem demokrasi dalam partai politik merupakan salah satu hal yang penting dalam perkembangan politik suatu negara. Dalam sebuah partai politik, sistem demokrasi diwakili oleh prinsip-prinsip partisipasi yang adil dan setara. 

Partisipasi yang adil dan setara merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem demokrasi di internal partai politik. Artinya bahwa setiap anggota partai politik harus diberi kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pemilihan umum secara berkala, memberikan kesempatan untuk mengajukan ide, dan menyediakan sarana untuk menyampaikan aspirasi.

Transparansi dan akuntabilitas juga merupakan prinsip yang penting dalam sistem demokrasi dalam partai politik. Ini berarti bahwa partai politik harus menyediakan informasi yang cukup dan akurat tentang kegiatan, keuangan, dan keputusan yang diambil oleh partai. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan rapat umum secara terbuka, membuat laporan keuangan yang tersedia bagi publik, dan menyediakan sarana untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota partai.

Akuntabilitas juga merupakan prinsip penting dalam sistem demokrasi dalam partai politik. Ini berarti bahwa anggota partai politik harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pemilihan umum secara berkala, melakukan audit keuangan, dan menyediakan mekanisme untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota partai.

Sebagai negara demokrasi perwakilan partai politik memegang dua peran penting. Pertama, menyiapkan calon pemimpin dan menawarkannya kepada rakyat saat pemilu. Kedua, merumuskan rencana kebijakan publik berdasarkan aspirasi rakyat dan ideologi partai untuk ditawarkan kepada rakyat saat pemilu.

Maka, sebagai pilar dan penggerak demokrasi perwakilan, pengelolaan partai politik dalam menjalankan kedua fungsi tersebut harus dilaksanakan secara demokratis. Tanpa prasyarat itu, pilihan sistem pemilu apa pun tidak akan menghasilkan penguatan demokrasi. Bahkan partai politik sebagai penggerak demokrasi perwakilan bisa kehilangan legitimasinya di mata rakyat.

Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa parpol merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.

Rezim pengaturan parpol kita tersebut jelas mengharuskan parpol mengembangkan demokrasi. Secara eksplisit dalam Pasal 13 ayat d, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa parpol berkewajiban menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia. 

Hanya saja tak sedikit masalah dalam partai politik yang menginjak nilai-nilai luhur itu. Imbasnya demokrasi tak lebih sekadar dalih pembenar. Pembenaran itu berwujud dalam AD/ART Parpol. Apa yang terjadi bila AD/ART parpol mengatur tentang mekanisme pengambilan keputusan yang mengkultuskan orang tertentu karena faktor sejarah, ideologi, atau pun alasan lain, melalui struktur organisasi sehingga proses pengambilan keputusan tidak demokratis.

Padahal secara hukum positif mengenai parpol hanya mengharuskan bahwa AD/ART sebuah parpol memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota. Ini kan sudah tidak sejalan dengan tujuan parpol untuk menegakkan demokrasi, sesuai perintah peraturan perundang-undangan. Bagaimana menurut kalian?

beras