Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ajukan Dengar Pendapat, Masyarakat Kepanjen Datangi DPRD Usut Konflik Perampasan Ruang Hidup
(Dok. Foto: Beritabaru.co/Istimewa)

Ajukan Dengar Pendapat, Masyarakat Kepanjen Datangi DPRD Usut Konflik Perampasan Ruang Hidup



Berita Baru Jatim, Jember – Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen bersama Lembaga Pendidikan Rakyat untuk Kedaulatan Sumber-Sumber Agraria (LPR KuaSA), Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Jember, dan Mandataris Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember mengirim surat pengajuan permohonan dengar pendapat atau hearing terkait konflik perampasan ruang hidup warga Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Senin (03/05/2021) di Gedung DPRD Jember.

Surat bernomor 01.01-005.A-1.05.2021 tersebut dilayangkan kepada Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.

M. Faqih Haramain, Mandataris Ketua Cabang PMII Jember mengatakan, tujuan dari pengajuan surat tersebut untuk mendialogkan aspirasi warga Kepanjen menyoal konflik tambak modern yang terjadi di sepanjang pesisir Kepanjen.

“Target dari hearing atau dengar pendapat DPRD dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti tuntutan dari warga Kepanjen menyoal konflik agraria di wilayah pesisir khususnya keberpihakan DPRD kepada warga Kepanjen,” ungkap Faqih saat diwawancarai oleh Redaktur Berita Baru Jatim.

Menurutnya, DPRD sebagai wakil rakyat seyogyanya memberikan kesempatan jajak dengar pendapat warga Kepanjen melalui disposisi Ketua DPRD Jember.

Dalam hal ini, Warga Kepanjen bersama 3 lembaga tersebut telah menyiapkan instrumen kajian dan bangunan simpul-simpul gerakan dalam momen hearing nanti.

Faqih berharap keberpihakan Pemerintah Jember memenuhi beberapa aspek.

“Harapannya keberpihakan Pemerintah harus muncul dalam beberapa hal yakni, Pertama, mengembalikan wilayah pesisir sebagai kawasan lindung sesuai dengan Perda RTRW No. 1 2015. Kedua, menghentikan segenap aktivitas tambak modern yang bertentangan dengan prinsip penggunaan sempadan pantai. Ketiga, merevisi Perda RTRW yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan Keempat, menekankan penolakan terhadap rencana pertambangan pasir besi di wilayah pesisir Kepanjen,” tegasnya.

Sementara itu, Itqon Syauqi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa surat pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Sudah saya disposisi suratnya untuk segera di-hearing-kan dalam rapat gabungan komisi A dan komisi B,” terang Itqon.

beras