Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Alih Fungsi Lahan Pertanian, Guru Besar IPB: Ancaman Nyata Ketahanan Pangan

Alih Fungsi Lahan Pertanian, Guru Besar IPB: Ancaman Nyata Ketahanan Pangan



Berita Baru, Jakarta – Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Prof Harianto, mengatakan alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan dan susutnya lahan pertanian di Indonesia.

“Alih fungsi lahan pangan menjadi non-pertanian tentunya ancaman nyata bagi ketahanan pangan pada saat daya beli dan kemampuan impor pangan rendah, terutama alih fungsi lahan pangan di Jawa,” kata Harianto, Kamis (27/10). 

Pertanian merupakan sektor penting yang menjadi penunjang perekonomian nasional dan daerah.

Menurut data yang ada, setiap tahun lahan pertanian mengalami penyusutan yang signifikan. Angka ketersediaan lahan yang bisa ditanam perkapita hanya 0,096 ha dari luas wilayah tanam keseluruhan yakni 26,3 juta ha.

Sedangkan lahan sawah Indonesia, merujuk hasil audit Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2019 hanya seluas 7,46 juta ha.

Harianto mengatakan, penyebab utama alih fungsi lahan tersebut adalah faktor bisnis, dimana lebih menguntungkan bisnis nonpertanian dibandingkan pertanian.

“Penyebab utama tentunya adalah penggunaan lahan untuk non-pertanian secara bisnis lebih menguntungkan daripada untuk menanam tanaman pangan,” tegasnya. 

Kendati demikian, lanjutnya, untuk solusi agar lahan pertanian tetap terjaga ialah membuat alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian sulit dan mahal atau biaya tinggi.

“Solusi tentunya adalah bagaimana membuat alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian menjadi sulit dan mahal,” katanya.

Selain itu, Harianto juga menyarankan bagi pemerintah tetap menjadikan Undang-undang  Nomor 41 Tahun 2009 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai upaya agar lahan pertanian tetap terjaga dan tidak berkurang.

“Indonesia memiliki Undang-undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan  Berkelanjutan, dan peraturan ini tentunya perlu menjadi landasan bagi berbagai program pembangunan yang memerlukan tanah. (Dimana) tanah tersebut ternyata telah dialokasikan untuk pertanian,” pungkasnya 

Untuk diketahui, alih fungsi lahan atau biasa disebut konversi lahan merupakan suatu proses alih fungsi lahan khususnya dari lahan pertanian ke non-pertanian atau dari lahan non-pertanian ke lahan pertanian. 

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan. Di antaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.  Selain itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.

“Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi,” ujar Syahrul.

Menurut Syahrul, data yang akurat bisa melahirkan banyak program tepat guna dan tepat sasaran untuk  para petani di seluruh Indonesia. Karena itu, dia berharap tak ada lagi kekacauan data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS serta Kementerian dan lembaga lain.

“Rujukan kita adalah BPS. Jadi datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan,” katanya.

beras