Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pplh mangkubumi
Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus

Ancam Hak Buruh dan Kelestarian Hutan, PPLH Mangkubumi Desak Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja



Berita Baru Jatim, Surabaya — Direktur Eksekutif Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Muhammad Ichwan mengeluarkan pers rilis yang berisi tentang penolakannya terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Kamis (8/10).

Dalam pers rilis tersebut, Omnibus Law dinilai bukannya menambah lapangan kerja, tetapi akan menggilas hak-hak buruh dan membuat lingkungan hidup semakin terancam karna akan banyak muncul usaha-usaha pertambangan, perkebunan, dan industri ekstraktif yang akan membabat hutan untuk kepentingan investasi.

“Sebelumnya, draf Omnibus Law telah dikritisi dan ditolak oleh berbagai pihak karna banyak sisi mudaratnya daripada manfaatnya bagi kepentingan kemaslahatan rakyat,” ungkap dalam keterang tertulisnya.

Selain itu, banyak pasal bermasalah yang ditemukan dalam Omnibus Law. Salah satunya adalah penghapusan Pasal 88 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bisa menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan. Namun, dalam UU Omnibus Law, DPR justru menghapus peraturan tersebut.

Tak hanya itu, pada Pasal tentang Penegakan Hukum, sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar ketentuan yang berlaku diganti dengan sanksi administrasi.

“Atas berbagai pertimbangan untuk kemaslahatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan maka UU Omnibus Law harus dibatalkan secepatnya,” pungkasnya.

beras