Anggota DPR RI Anwar Sadad Fraksi Gerindra Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Berita Baru, Jakarta – Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berlangsung pada Rabu (8/1/2025). Hal ini merupakan penjadwalan ulang karena pada 22 Oktober 2024 Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan sebelumnya. Penyidikan tersebut dilakukan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini diperiksa berkaitan dengan jabatannya sebagai ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.
Tidak hanya itu, KPK juga ikut memeriksa Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2014 Achmad Iskandar. Dua orang dari pihak swasta bernama Achmad Hadi Fauzan dan Kris Susmantoro juga turut serta diperiksa. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
Dikutip dari tvonenews.com, juru bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK, Kalan Kuningan Persada Kavling4.
KPK telah menjerat setidaknya 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022. Diketahui, empat orang merupakan tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya adalah tersangka pemberi suap. Lebih parah lagi, dari empat orang tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas para tersangka maupun rincian kasusnya. Informasi tersebut akan disampaikan ketika penyidikan dianggap telah cukup.