Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

klb

Apa Itu KLB PSSI?



Berita Baru, Sepakbola – Tragedi Kanjuruhan Malang terjadi, desakan ke PSSI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) menggema.

KLB bisa dilaksanakan jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI atau dari 2/3 anggota PSSI.

Kongres Luar Biasa (KLB) berbeda dengan Kongres Biasa, khususnya pada jadwal agenda.

Kongres Biasa (KB) diadakan sekali dalam setahun. Sementara KLB tidak terjadi dalam satu atau dua tahun.

KLB bisa dilakukan setiap saat asalkan mendapat persetujuan dari Exco PSSI atau ketika 50 persen atau 2/3 anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.

Dalam pasal 34 Statuta PSSI edisi 2019, terdapat lima ayat yang menjelaskan tentang KLB, yakni sebagai berikut:

1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.

2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50 persen Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.

4. Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.

5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.

Siapa Saja Anggota PSSI?

Masih dikutip dari Statuta PSSI edisi 2019, ada tujuh elemen anggota PSSI. Mereka adalah:

1. Klub;
2. Asosiasi Provinsi PSSI;
3. Asosiasi Klub Sepak Bola Wanita;
4. Federasi Futsal Indonesia;
5. Asosiasi Wasit;
6. Asosiasi Pemain;
7. Asosiasi Pelatih.

Untuk klub yakni mereka yang bermain di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.

Sementara anggota dari asosiasi provinsi terdiri dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Saat ini, Exco PSSI tidak mendapat ajuan dari anggota PSSI untuk menggelar KLB, termasuk dari Arema FC yang merupakan klub paling dekat dengan kejadian Tragedi Kanjuruhan.

Apa yang DibahasĀ KLB PSSI?

PSSI sudah pernah melakukan KLB sebanyak empat kali sejak era eks Ketum PSSI Nurdin Halid.

Dalam agenda KLB yang kerap dilakukan adalah pemilihan Ketum PSSI baru. Sementara statuta jarang disentuh.

Hal ini merupakan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

beras