Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Omnibus law
Karikatur ‘Harap-Harap Cemas Omnibus Law’ karya Daan Yahya (Republika.co.id)

Apakah Konsep Omnibus Law Menganut Sistem Civil Law





Lebih dari Sekadar Profit

Fenomena nasional dan internasional ini mengimplikasikan terkait prioritas utama dari stakeholder yang saling berkesinambungan. Pertama, People yang mendukung terkait kepentingan dan perlindungan terhadap tenaga kerja dimana adanya hak-hak pekerja yang harus terpenuhi semisal upah minimum karyawan, hak cuti, bonus, hak jaminan kesehatan pada tenaga kerja, dan jam kerja yang tidak eksploitatif serta mengutamakan tenaga lokal daripada tenaga asing.

Disini tidak tegas dijelaskan pada RUU Omnibus Law yang masih banyak dalam pengaturan mengenai hak-hak pekerja, banyak memiliki perbedaan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kedua, Planet yang tidak dapat terpisahkan dalam suatu perusahaan terutama yang bergerak dibidang industri ekstraktif dan berkaitan langsung dengan sumber daya alam serta konsumsi terkait energi.

Aspek-aspek mengenai command and control (perintah dan pengawasan) pada lingkungan juga harus diperhatikan terutama jika melihat pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikaitkan dengan RUU mengenai Omnibus Law bahwasanya Fungsi command and control disini sangat melemahkan terutama pada permasalahan korporasi terkait perizinan yang dirampingkan.

Semisal pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang hanya diwajibkan untuk memenuhi standar upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) pada industri ekstraktif.

Serta masalah pada pemberian sanksi korporasi yang banyak diperbincangkan terkait masalah sanki admistrasi dan juga sanksi pidana. Harusnya pemerintah memberikan suatu pencerahan terkait fungsi command and control pada stakeholder terkait agar nantinya dapat saling bersinergi terutama dengan melihat fenomena sumber daya alam yang semakin menipis.

Ketiga, Profit yang tidak harusnya perusahaan hanya sekedar mementingkan keuntungan semata dimana lebih kepada bisnis yang fair antara korporasi yang memiliki modal besar dan UMKM yang memiliki kecil serta adanya etika bisnis yang terkesan tidak arogan dimana Investasi pada RUU Omnibus Law semakin mudah untuk menarik Investor asing.

Yang menjadi pertanyaan Bagaimana daya saing pengusaha yang hanya memiliki modal kecil? Dan Bagaimana Perlindungan Aset Negara terhadap Investor Asing?.

beras