Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? 
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? 

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? 



Berita Baru, Surabaya – Apakah sikat gigi membatalkan puasa? Simak penjelasan para ulama berikut.

Sikat gigi merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan mulut, baik dari sisa makanan maupun bau yang tidak sedap.

Pada dasarnya, Islam mensunnahkan sikat gigi atau bersiwak karena dapat menjadi wasilah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan gigi dan mulut.

Siwak adalah sejenis kayu yang digunakan untuk menggosok gigi layaknya sikat gigi dan memiliki aroma wangi yang khas

Rasulullah sangat menyukasi siwak terutama saat hendak melaksanakan ibadah Sholat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Seandainya tidak memberatkan ummatku sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak sebelum melaksanakan sholat (HR Bukhori).

Akan tetapi, bila sikat gigi dilakukan di Siang hari saat melaksanakan ibadah puasa, baik puasa sunnah maupun puasa wajib, tentunya memliki hukum yang berbeda.

Sebagian ulama ada yang membolehkan, sebagian yang lain menghukumi makruh dan bahkan ada yang menganggap dapat membatalkan puasa.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? 

Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari

Dalam kitab “إسعدالرفيق ” dijelaskan tentang hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah Sholat subuh ialah mubah atau boleh sebelum tergelincirnya matahari. 

Dengan catatan tidak ada yang masuk ke tenggorokan atau tertelan, seperti air untuk berkumur maupun pasta gigi.

Karena bila sampai tertelan, akan membatalkan puasa dengan sebab masuknya sesuatu ke rongga mulut dengan disengaja.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Sore Hari

Sedangkan bila sikat gigi saat puasa dilakukan di sore hari, hukumnya adalah makruh karena waktunya sudah masuk dalam kewajiban puasa atau setelah tergelincirnya matahari.

Bahkan, sikat gigi saat puasa di sore hari hukumnya bisa menjadi makruh yang mendekati haram apabila diniatkan untuk mengurangi dahaga dan lain sebagainya.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Imam Syafi’i

Menurut imam syafi’i, hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh bila dikerjakan setelah tergelincirnya matahari, yakni saat masuknya waktu zuhur hingga menjelang berbuka puasa.

Akan tetapi, bila sikat giginya dilakukan di Pagi hari, hukumnya adalah mubah atau boleh namun tetap harus berhati-hati dalam melakukannya.

Harus dipastikan tidak ada air atau benda apapun yang masuk ke tenggorokan, seperti pasta gigi dan lain sebagainya.

Untuk kehati-hatian, sikat gigi saat puasa lebih baik dilakukan sesaat setelah makan sahur sebelum masuknya waktu Sholat subuh. 

Hal Yang Membatalkan Puasa 

Dalam Kitab Fathul Qorib, hal yang dapat membatalkan puasa ialah sebagai berikut.

1. Memasukkan sesuatu melalui rongga mulut dengan sengaja

2. Memasukkan obat pada satu lubang

3. Muntah dengan sengaja

4. Berhubungan badan disiang hari

5. Keluarnya air mani disengaja karena bersentuhan kulit

6. Haidh, Nifas, Gila dan Murtad

Demikianlah penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa menurut pendapat para ulama. Semoga bermanfaat.

beras