Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ASGAWANGI Memulai Petisi untuk Pengadilan Banyuwangi
Sumber Foto: change.org

ASGAWANGI Memulai Petisi untuk Pengadilan Banyuwangi



Berita Baru Jatim, Banyuwangi – Aliansi Solidaritas Antar-Warga Banyuwangi (ASGAWANGI) membuat petisi bertagline “Bebaskan Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh” ke Pengadilan Banyuwangi.

Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh yang dimaksud adalah (Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah) yang berupaya menyelamatkan desanya dari dampak buruk operasi tambang galian C, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada tanggal 15 April 2021 lalu, Jaksa menuntut mereka dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

“Negara harusnya mengapresiasi langkah warganya yang berjuang mempertahankan kelestarian lingkungan hidup dan ruang hidupnya. Namun, sayangnya, tidak demikian yang terjadi di Desa Alasbuluh (Kec. Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur),” dikutip langsung dari pesan siaran yang diterima oleh Beritabaru.co, Senin (26/04/2021).

Mengutip pada change.org, Ahli Hukum Lingkungan Hidup Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, I Gusti Agung Made Wardana saat memberikan keterangannya secara daring dalam persidangan menyatakan, perkara yang mendera Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh ini termasuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Karena kriteria SLAPP telah terdapat dalam Perkara Pidana Nomor 802/Pid.Sus/2020/PN.Byw ini, maka sebagai ahli dalam sidang yang dilaksanakan 22 Maret 2021 lalu itu, Agung Made Wardana berpendapat, seyogyanya hakim menggunakan pasal anti-SLAPP.

Dalam petisi ini, ASGAWANGI membawa setidaknya 2 tuntutan antara lain:

1. Memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk mempertimbangkan menggunakan pasal Anti-SLAPP (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dalam perkara ini.

2. Memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk menjatuhkan VONIS BEBAS kepada Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh (Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah).

Kronologi Penangkapan Trio Pejuang

Didorong oleh keinginan untuk menyelamatkan desa dan tempat tinggalnya dari dampak buruk tambang galian C, tahun 2018, Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah bersama beberapa warga Desa Alasbuluh (Kec. Wongsorejo, Banyuwangi) lainnya menghadang dump truk pengangkut material galian C.

Aksi penghadangan dump truk milik PT Rolas Nusa Tambang (RNT) ini merupakan akumulasi dari buntunya beberapa langkah yang sudah ditempuh warga dalam menolak operasi tambang tersebut. Sejak tahun Oktober 2014, sebenarnya warga sudah yang mendorong agar terjadi musyawarah terkait keberadaan tambang galian C milik PT RNT. Dalam musyawarah yang berlangsung di Mushola Barokah (dekat rumah Pak Ndu), secara mufakat, warga Dusun Sidomulyo (Desa Alasbuluh) tidak setuju dengan kegiatan penambangan galian C yang dilakukan PT RNT.

Dalam hal ini, Negara harusnya mengapresiasi perjuangan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya dan melestarikan lingkungan hidupnya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Aksi penghadangan yang sesungguhnya sudah sesuai prosedur administrasi pemberitahuan aksi tersebut justru berbuah pelaporan. Ujungnya, Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh (Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah) ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada 15 April 2021 lalu, Jaksa menuntut mereka dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

beras